Nasib MS Kaban Menunggu Vonis Anggoro Inkracht
A
A
A
JAKARTA - Meski mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban sering disebut pada saat vonis persidangan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap untuk menentukan status mantan Ketua Umum PBB tersebut.
"Biasanya, KPK harus tetap hati-hati karena masih ada upaya banding dari mereka," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto saat dihubungi wartawan, Kamis (3/7/2014).
Bambang Widjojanto menegaskan, nasib MS Kaban akan ditentukan setelah vonis terhadap Anggoro Widjojo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Bila sudah inkracht maka Komisi Pemilihan Umum (KPK) akan segera memutuskan langkah selanjutnya," ujarnya. Dia menambahkan akan menentukan langkah selajutnya setelah mendengar laporan JPU.
"Biasanya, KPK harus tetap hati-hati karena masih ada upaya banding dari mereka," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto saat dihubungi wartawan, Kamis (3/7/2014).
Bambang Widjojanto menegaskan, nasib MS Kaban akan ditentukan setelah vonis terhadap Anggoro Widjojo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Bila sudah inkracht maka Komisi Pemilihan Umum (KPK) akan segera memutuskan langkah selanjutnya," ujarnya. Dia menambahkan akan menentukan langkah selajutnya setelah mendengar laporan JPU.
(kri)