Kubu Anggoro Sebut Hakim Copy Paste Tuntutan JPU
A
A
A
JAKARTA - Tim penasihat hukum Anggoro Widjojo menilai, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati hanya copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis majelis hakim kepada Anggoro sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yakni, lima tahun penjara. Anggoro berharap, majelis hakim berpendapat beda dengan Jaksa KPK.
"Tetapi faktanya putusan hari ini yang dibacakan copy paste dari tuntutan penuntut umum," kata tim penasihat hukum Anggoro, Thomson Situmeang usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Thomson menjelaskan, amar putusan majelis hakim yang dibacakan hampir sama persis dengan berkasa tuntutan Jaksa KPK, pasalnya hanya ada beberapa pendapat ahli yang tidak dimasukkan. "Seperti kami duga, apa yang diputuskan majelis ini tidak sesuai dengan fakta," kata Thomson.
Anggoro, kata Thomson, tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim bukan setuju dengan fakta persidangan, pasalnya hanya siap menerima apapun vonis yang dijatuhkan. "Bukan berarti Pak Anggoro menerima kebenaran fakta yang diungkap versi jaksa sama majelis," tukas Thomson.
Vonis majelis hakim kepada Anggoro sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yakni, lima tahun penjara. Anggoro berharap, majelis hakim berpendapat beda dengan Jaksa KPK.
"Tetapi faktanya putusan hari ini yang dibacakan copy paste dari tuntutan penuntut umum," kata tim penasihat hukum Anggoro, Thomson Situmeang usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Thomson menjelaskan, amar putusan majelis hakim yang dibacakan hampir sama persis dengan berkasa tuntutan Jaksa KPK, pasalnya hanya ada beberapa pendapat ahli yang tidak dimasukkan. "Seperti kami duga, apa yang diputuskan majelis ini tidak sesuai dengan fakta," kata Thomson.
Anggoro, kata Thomson, tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim bukan setuju dengan fakta persidangan, pasalnya hanya siap menerima apapun vonis yang dijatuhkan. "Bukan berarti Pak Anggoro menerima kebenaran fakta yang diungkap versi jaksa sama majelis," tukas Thomson.
(maf)