KPK Akan Periksa 2 PNS Kementerian ESDM
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung sekretariat di Kementerian ESDM.
Dua PNS itu adalah, Vagunaldi yang merupakan PNS bagian Pranata Humas dan Erik Zulkarnaen bagian Pemeliharaan. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Waryono Karno (WK).
"Keduanya diperiksa untuk WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2014).
Selain itu, bersamaan dengan Vagunaldi dan Zulkarnaen, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Bina Karya Swadaya. Priharsa menjelaskan pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Diketahui, Waryono disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Dua PNS itu adalah, Vagunaldi yang merupakan PNS bagian Pranata Humas dan Erik Zulkarnaen bagian Pemeliharaan. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Waryono Karno (WK).
"Keduanya diperiksa untuk WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2014).
Selain itu, bersamaan dengan Vagunaldi dan Zulkarnaen, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Bina Karya Swadaya. Priharsa menjelaskan pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Diketahui, Waryono disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa.
(maf)