Kasus e-KTP, KPK Periksa 2 Petinggi Perusahaan Swasta
A
A
A
JAKARTA - Hingga saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Untuk itu, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi perusahaan swasta. Kedua petinggi itu adalah Direktur PT Sinergi Anugrah Mustika, Yahya Sundarto Iteh dan Direktur Utama PT Trisakti Muatika Graphika, She Ming Mintardja Wiliusa.
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto (S). "Mereka jadi saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Effendi, selaku pegawai PT Sucofindo. "Dia juga jadi saksi untuk tersangka S," ungkap Priharsa.
Diketahui KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun. Sebelumnya, penyidik KPK sudah memanggil Vice President Strategic Bisnis Unit Rekayasa, Transportasi PT Sucofindo, Rudiyanto dan Direktur PT Sucofindo, Arief Safari. Sebab PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek e-KTP.
Untuk itu, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi perusahaan swasta. Kedua petinggi itu adalah Direktur PT Sinergi Anugrah Mustika, Yahya Sundarto Iteh dan Direktur Utama PT Trisakti Muatika Graphika, She Ming Mintardja Wiliusa.
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto (S). "Mereka jadi saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Effendi, selaku pegawai PT Sucofindo. "Dia juga jadi saksi untuk tersangka S," ungkap Priharsa.
Diketahui KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun. Sebelumnya, penyidik KPK sudah memanggil Vice President Strategic Bisnis Unit Rekayasa, Transportasi PT Sucofindo, Rudiyanto dan Direktur PT Sucofindo, Arief Safari. Sebab PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek e-KTP.
(maf)