Surat DKP Prabowo Dinilai Cacat Hukum

Selasa, 01 Juli 2014 - 20:00 WIB
Surat DKP Prabowo Dinilai...
Surat DKP Prabowo Dinilai Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Elza Syarief berpendapat surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI cacat yuridis.

Pertama, kata dia, DKP seharusnya dibentuk untuk sidang bagi perwira menengah. Sementara saat itu Prabowo yang menjadi Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) merupakan perwira tinggi (pati).

"DKP dibentuk untuk menyidang perwira menengah. Sementara Prabowo perwira tinggi, jenderal bintang tiga," ujar Elza dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).

Menurut dia, apabila pada saat itu Prabowo terindikasi melakukan tindak pidana maka semestinya yang bersangkutan diajukan ke Mahkamah Militer (Mahmil).

"Kalau misalnya dalam pemeriksaan DKP walau cacat, walaupun Prabowo ada indikasi tindak pidana itu dengan bukti dan saksi maka rekomendasinya dia harus disidang di Mahmil. Nyatanya kan tidak. Jadi yang keluar dia diberhentikan dengan hormat. Jadi memang tidak ada bukti dan saksi. Itu jika baru indikasi ya," tutur Elza.

Dia menambahkan, surat DKP cacat hukum karena dalam persidangan hanya ada satu jenderal bintang empat yang ikuti memproses persoalan Prabowo. "Sesuai ketentuannya, tiga dari delapan anggota DKP harus berbintang empat. Tapi hanya satu yang bintang empat, yakni Subagyo," kata dia.

Terakhir, surat itu dinilainya cacat yuridis karena semestinya surat DKP hanya berisi rekomendasi bukan keputusan. "Sifat DKP dalam hal ini bukan keputusan tapi rekomendasi. Rekomendasi tidak akan keluar karena sifatnya internal. Keputusan diambil melalui keputusan presiden yang telah memberhentikan Prabowo dengan hormat dan berhak atas tunjangan pensiun," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Digelar 5 Kali, Berikut...
Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Haedar Nashir: Debat...
Haedar Nashir: Debat Capres-Cawapres Jangan seperti Cerdas Cermat
Soal Debat Capres-Cawapres,...
Soal Debat Capres-Cawapres, Wapres: Capres Sendiri, Cawapres Sendiri
Debat Capres-Cawapres...
Debat Capres-Cawapres dan Capaian RPJMN Kesehatan
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved