Ini Delapan Perbuatan Andi dalam Tuntutan JPU

Selasa, 01 Juli 2014 - 01:58 WIB
Ini Delapan Perbuatan...
Ini Delapan Perbuatan Andi dalam Tuntutan JPU
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan delapan perbuatan yang dilakukan Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Perbuatan Andi secara umum dibagi menjadi delapan bagian itu dituangkan dalam surat tuntutan Nomor TUT-29/24/06/2014. Anggota JPU Kiki Ahmad Yani menguraikan, pertama, sebelum dilantik sebagai Menpora, Andi sudah melakukan perbuatan dengan Teuku Bagus yang menyampaikan keinginannya untuk bergabung dan berperan dalam proyek-proyek di Kemenpora yang dipersilakan terdakwa Andi.

Kedua, Andi memberikan kesempatan kepada Choel untuk berhubungan dengan pejabat-pejabat di Kemenpora. Dengan cara, Andi memperkenalkan Choel dengan mengatakan, "Ini adik saya yang nantinya banyak bantu-bantu Kemenpora".

Ketiga, Andi memberikan sarana kemudahan akses kepada Choel untuk melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terlibat dalam proyek P3SON di ruang kerja terdakwa di Lantai 10.

"Keempat, pada awal dilantik terdakwa membuat kebijakan bahwa hal-hal dan surat-surat yang bersifat teknis ditangani oleh Deputi dan Seskemenpora, sedangkan Terdakwa hanya menangani yang bersifat kebijakan," tegas Kiki saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).

Kelima, dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan lelang jasa konsultan perencana, konsultan manajemen konstruksi, dan jasa konstruksi proyek P3SON, terdakwa melibatkan pihak-pihak di luar Kemenpora. Pihak-pihak ini terafiliasi dengan perusahaan calon peserta/pemenang lelang, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

Keenam, Andi menghadiri pertemun dengan terpidana pemilik Permai Group M Nazaruddin, Angelina Sondakh selaku Anggota Komisi X dan Koordinator Anggaran, Mahyuddin NS selaku Ketua Komisi X DPR, dan Wafid Muharam.

Baik di ruang kerja terdakwa maupun di restoran Arcadia Senayan. Perbuatan ini merupakan rangkaian perbuatan untuk mengarahkan pihak-pihak tertentu sebagai pemenang lelang dan mendapatkan dukungan politik penganggaran.

Ketujuh, Andi melalui Choel meminta dan menerima fee dari proyek Hambalang. "Kedelapan, Terdakwa menggunakan uang dari Wafid Muharam yang bersumber dari rekanan proyek Hambalang," tegas Kiki.

Andi sudah dituntut dengan 10 tahun pidana penjara dan dikenakan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Andi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang penganti Rp2,5 miliar selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika tidak, maka harta benda Andi disita dan dilelang untuk negara. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun.

Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan perbarengan perbuatan yang merupakan perbuatan yang dipandang berdiri sendiri.

JPU memastikan perbuatan pidana mantan Juru Bicara Kepresidenan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucap Ketua JPU Supardi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5877 seconds (0.1#10.140)