Istri Menangis Dengar Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun
Senin, 30 Juni 2014 - 20:59 WIB
Istri Menangis Dengar Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Fitri Cahyaningsih, istri Andi Mallarangeng tidak bisa menahan rasa sedih saat mendengar suaminya dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seorang kerabat berusaha menenangkan Fitri yang tidak bisa menahan air matanya. Namun seorang kerabat lainnya, tidak bisa menyembunyikan kemarahannya saat jaksa membacakan besaran tuntutan bagi Andi.
"Jahat kalian! Kalian zalim!" kata perempuan berjilbab hitam itu lantang sambil berdiri di bangku pengunjung sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Seperti diketahui, Jaksa menuntut Andi Sepuluh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan penjara.
Jaksa menuntut Andi dengan dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jnctoo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Andi sendiri akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa yang disebutnya sebagai tuntutan fiksi.
Seorang kerabat berusaha menenangkan Fitri yang tidak bisa menahan air matanya. Namun seorang kerabat lainnya, tidak bisa menyembunyikan kemarahannya saat jaksa membacakan besaran tuntutan bagi Andi.
"Jahat kalian! Kalian zalim!" kata perempuan berjilbab hitam itu lantang sambil berdiri di bangku pengunjung sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Seperti diketahui, Jaksa menuntut Andi Sepuluh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan penjara.
Jaksa menuntut Andi dengan dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jnctoo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Andi sendiri akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa yang disebutnya sebagai tuntutan fiksi.
(hyk)