Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 30 Juni 2014 - 18:42 WIB
Andi Mallarangeng Dituntut...
Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dihukum 10 tahun penjara.

Terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng berupa pidana penjara 10 tahun," kata Jaksa Supardi saat membacakan berkas tuntutan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).

Jaksa juga menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 2,5miliar dan dibayar satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika tidak diganti maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika tidak mempunyai harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan dipidana penjara selama 2 tahun. Jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan yakni perbuatan Andi tidak mendukung program pemberanntasan koruppsi

Selain itu, Andi selaku pimpinan kementerian dinilai tidak bisa menjadi teladan bagi bawahannya dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Pertimbangan meringankan bagi Andi yakni berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliiki tanggungan keluarga dan pernah menerima penghargaan bidang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU.

"Terdakwa melalui Choel (Andi Zulkarnaen) Mallarangeng telah mengembalikan sebagaian hasil tindak pidana," kata jaksa.

Andi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua‎.

Sementara, Andi akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya. "Saya sendiri akan mengajukan pembelaan pribadi," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved