Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 30 Juni 2014 - 18:42 WIB
Andi Mallarangeng Dituntut...
Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dihukum 10 tahun penjara.

Terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng berupa pidana penjara 10 tahun," kata Jaksa Supardi saat membacakan berkas tuntutan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).

Jaksa juga menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 2,5miliar dan dibayar satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika tidak diganti maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika tidak mempunyai harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan dipidana penjara selama 2 tahun. Jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan yakni perbuatan Andi tidak mendukung program pemberanntasan koruppsi

Selain itu, Andi selaku pimpinan kementerian dinilai tidak bisa menjadi teladan bagi bawahannya dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Pertimbangan meringankan bagi Andi yakni berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliiki tanggungan keluarga dan pernah menerima penghargaan bidang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU.

"Terdakwa melalui Choel (Andi Zulkarnaen) Mallarangeng telah mengembalikan sebagaian hasil tindak pidana," kata jaksa.

Andi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua‎.

Sementara, Andi akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya. "Saya sendiri akan mengajukan pembelaan pribadi," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved