Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 30 Juni 2014 - 18:42 WIB
Andi Mallarangeng Dituntut...
Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dihukum 10 tahun penjara.

Terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng berupa pidana penjara 10 tahun," kata Jaksa Supardi saat membacakan berkas tuntutan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).

Jaksa juga menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 2,5miliar dan dibayar satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika tidak diganti maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika tidak mempunyai harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan dipidana penjara selama 2 tahun. Jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan yakni perbuatan Andi tidak mendukung program pemberanntasan koruppsi

Selain itu, Andi selaku pimpinan kementerian dinilai tidak bisa menjadi teladan bagi bawahannya dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Pertimbangan meringankan bagi Andi yakni berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliiki tanggungan keluarga dan pernah menerima penghargaan bidang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU.

"Terdakwa melalui Choel (Andi Zulkarnaen) Mallarangeng telah mengembalikan sebagaian hasil tindak pidana," kata jaksa.

Andi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan keduaā€ˇ.

Sementara, Andi akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya. "Saya sendiri akan mengajukan pembelaan pribadi," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9633 seconds (0.1#10.140)