Tak Ada Indikasi Politik Uang pada Surat Prabowo
Senin, 30 Juni 2014 - 17:45 WIB
Tak Ada Indikasi Politik Uang pada Surat Prabowo
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan adanya indikasi politik uang pada kasus beredarnya surat pribadi atas nama Calon Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah sekolah.
Rapat pleno memutuskan perkara beredarnya surat pribadi atas nama Prabowo Subianto masuk kategori pelanggaran administrasi. Sanksi pelanggaran ini berupa teguran.
"Bawaslu sudah mengambil sikap terhadap penggunaan sarana pendidikan. Surat yang disampaikan serikat guru bahwa laporan ini masuk dalam penggunaan fasilitas pendidikan dilarang dalam Peraturan KPU," ungkap anggota Bawaslu, Nasrullah, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Nasrullah mengatakan Bawaslu tidak menemukan indikasi politik uang yang sempat beredar ada dalam surat pribadi tersebut.
Setelah dilakukan pencermatan dan kajian, kata Nasrullah, Bawaslu menduga ada pihak ketiga yang sengaja menyelipkan uang dan stempel Prabowo-Hatta yang memanfaatkan beredarnya surat tersebut.
Dia menambahkan, karena beredarnya surat pribadi bergambar Prabowo Subianto hanya masuk kategori sanksi adminstrasi, maka Bawaslu menyerahkan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memutuskan.
"Bawaslu meminta kepada KPU untuk melanjutkan kepada pihak terlapor mengenai sanksi administrasi tersebut," ujarnya.
Surat pribadi atas nama Prabowo Subianto kepada sejumlah guru menuai protes dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Para guru ini menilai surat priabadi itu bentuk kampanye terselubung yang diduga dilakukan tim pemenangan Prabowo-Hatta untuk mempengaruhi dan merebut hati pemilih dari kalangan guru.
Rapat pleno memutuskan perkara beredarnya surat pribadi atas nama Prabowo Subianto masuk kategori pelanggaran administrasi. Sanksi pelanggaran ini berupa teguran.
"Bawaslu sudah mengambil sikap terhadap penggunaan sarana pendidikan. Surat yang disampaikan serikat guru bahwa laporan ini masuk dalam penggunaan fasilitas pendidikan dilarang dalam Peraturan KPU," ungkap anggota Bawaslu, Nasrullah, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Nasrullah mengatakan Bawaslu tidak menemukan indikasi politik uang yang sempat beredar ada dalam surat pribadi tersebut.
Setelah dilakukan pencermatan dan kajian, kata Nasrullah, Bawaslu menduga ada pihak ketiga yang sengaja menyelipkan uang dan stempel Prabowo-Hatta yang memanfaatkan beredarnya surat tersebut.
Dia menambahkan, karena beredarnya surat pribadi bergambar Prabowo Subianto hanya masuk kategori sanksi adminstrasi, maka Bawaslu menyerahkan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memutuskan.
"Bawaslu meminta kepada KPU untuk melanjutkan kepada pihak terlapor mengenai sanksi administrasi tersebut," ujarnya.
Surat pribadi atas nama Prabowo Subianto kepada sejumlah guru menuai protes dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Para guru ini menilai surat priabadi itu bentuk kampanye terselubung yang diduga dilakukan tim pemenangan Prabowo-Hatta untuk mempengaruhi dan merebut hati pemilih dari kalangan guru.
(dam)