Tim Prabowo Laporkan Spanduk Kampanye Hitam ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan dugaan kampanye hitam yang terjadi di arena debat calon wakil presiden (cawapres) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu 29 Juni 2014 malam.
Tim advokasi Prabowo-Hatta keberatan atas munculnya spanduk bernada fitnah. "Mereka memasang beberapa spanduk yang isinya memfitnah, menghina, menyebar kebohongan dan menyerang kehormatan pasangan Prabowo-Hatta," ujar Juru bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Menurut Habib, spanduk yang diduga sengaja dibentangkan oleh tim Jokowi-JK di arena debat cawapres dinilai melunturkan nilai sportifitas dalam berkontestasi. Apalagi, kata dia, spanduk berisi kalimat fitnah tersebut ada di debat cawapres dan bertepatan dengan bulan Ramadan.
Habib menambahkan, tindakan pemasangan spanduk disebutkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 pada Pasal 41 ayat (1) huruf c dan huruf I tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang berbunyi pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, dan atau pasangan calon lain, dan juga dilarang menggunakan atau membawa gambar, atau atribut pasangan lain.
"Sedikitnya ada dua spanduk hinaan dan fitnah yang mereka bentangkan tepat di depan lobi Hotel Bidakara tadi malam," jelasnya.
Seperti diketahui, tadi malam Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar debat cawapres sesi keempat yang bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Tim advokasi Prabowo-Hatta keberatan atas munculnya spanduk bernada fitnah. "Mereka memasang beberapa spanduk yang isinya memfitnah, menghina, menyebar kebohongan dan menyerang kehormatan pasangan Prabowo-Hatta," ujar Juru bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Menurut Habib, spanduk yang diduga sengaja dibentangkan oleh tim Jokowi-JK di arena debat cawapres dinilai melunturkan nilai sportifitas dalam berkontestasi. Apalagi, kata dia, spanduk berisi kalimat fitnah tersebut ada di debat cawapres dan bertepatan dengan bulan Ramadan.
Habib menambahkan, tindakan pemasangan spanduk disebutkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 pada Pasal 41 ayat (1) huruf c dan huruf I tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang berbunyi pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, dan atau pasangan calon lain, dan juga dilarang menggunakan atau membawa gambar, atau atribut pasangan lain.
"Sedikitnya ada dua spanduk hinaan dan fitnah yang mereka bentangkan tepat di depan lobi Hotel Bidakara tadi malam," jelasnya.
Seperti diketahui, tadi malam Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar debat cawapres sesi keempat yang bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
(dam)