Akil Mochtar Divonis Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini akan menggelar sidang vonis terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochter, terdakwa perkara suap penanganan perkara pemilukada.
"Iya pembacaan vonis Pak Akil," kata Kuasa Hukum Akil, Adardam Achyar, Senin (30/6/2014).
Sidang rencananya akan digelar pada sidang nanti. "(Vonis) Jam 13.00 WIB," tandas Adardam.
Seperti diketahui, Akil dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
"Iya pembacaan vonis Pak Akil," kata Kuasa Hukum Akil, Adardam Achyar, Senin (30/6/2014).
Sidang rencananya akan digelar pada sidang nanti. "(Vonis) Jam 13.00 WIB," tandas Adardam.
Seperti diketahui, Akil dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
(dam)