Penanganan Perkara Pemilu Bawaslu Dinilai Ganjil
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengaku kecewa dengan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye pemilu.
Bagaimana tidak, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang seharusnya dibuat adil, dinilai menggunakan standar ganjil oleh Bawaslu. Standar itu bisa dilihat dalam penanganan kasus Tabloid Obor Rakyat dengan Tabloid Pink.
"Dalam kasus Obor Rakyat, Bawaslu melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri, sementara kasus Tabloid Pink tidak jelas penanganannya," ungkap Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Habib menjelaskan, di Buletin Pink menurutnya jauh lebih parah ketimbang Tabloid Obor Rakyat. Tabloid Pink katanya memuat kasus penculikan dan pemecatan Prabowo dari TNI yang belum jelas faktanya.
Dalam perkara dua kasus tersebut, Bawaslu terkesan bertindak diskriminatif. Dia menyatakan, harusnya dalam kasus dua buletin itu, Bawaslu melakukan penelusuran secara seimbang.
"Pelapor kasus Obor Rakyat langsung diterima Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak. Sementara pelaporan Tabloid Pink hanya diterima staf Gakkumdu Bawaslu," tungkasnya.
Tim advokasi Prabowo-Hatta akhirnya mengadukan proses penanganan perkara yang dinilai tidak adil dilakukan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu dilakukan agar DKPP menegur Bawaslu.
Bagaimana tidak, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang seharusnya dibuat adil, dinilai menggunakan standar ganjil oleh Bawaslu. Standar itu bisa dilihat dalam penanganan kasus Tabloid Obor Rakyat dengan Tabloid Pink.
"Dalam kasus Obor Rakyat, Bawaslu melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri, sementara kasus Tabloid Pink tidak jelas penanganannya," ungkap Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Habib menjelaskan, di Buletin Pink menurutnya jauh lebih parah ketimbang Tabloid Obor Rakyat. Tabloid Pink katanya memuat kasus penculikan dan pemecatan Prabowo dari TNI yang belum jelas faktanya.
Dalam perkara dua kasus tersebut, Bawaslu terkesan bertindak diskriminatif. Dia menyatakan, harusnya dalam kasus dua buletin itu, Bawaslu melakukan penelusuran secara seimbang.
"Pelapor kasus Obor Rakyat langsung diterima Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak. Sementara pelaporan Tabloid Pink hanya diterima staf Gakkumdu Bawaslu," tungkasnya.
Tim advokasi Prabowo-Hatta akhirnya mengadukan proses penanganan perkara yang dinilai tidak adil dilakukan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu dilakukan agar DKPP menegur Bawaslu.
(kri)