Alasan Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Kampanye Hitam Wiranto
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan laporan mengenai dugaan kampanye hitam Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto tidak masuk pada pelanggaran pemilu. Maka itu, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak beralasan keterangan pers yang disampaikan Wiranto terkait rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tidak ada kaitan dengan kampanye salah satu calon presiden (capres).
"DKP tidak bisa jadi pertimbangan Bawaslu. Karena itu bukan keputusan hukum. Itu putusan etis," kata Nelson, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Nelson menambahkan, pada saat Wiranto menyampaikan keterangan pers mengatasnamakan mantan Menhankam/Panglima ABRI bukan sebagai salah satu tim pemenangan Capres Joko Widodo-Jusuf Kalla maupun Ketua Umum Partai Hanura.
"Kalau etis berdampak hanya di internal (ABRI/TNI). Tapi tidak berhubungan di luar internalnya," jelasnya
Wiranto dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan kampanye hitam dengan menyatakan kasus penculikan sejumlah aktivis medio 1998 atas inisiatif sendiri Prabowo Subianto.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak beralasan keterangan pers yang disampaikan Wiranto terkait rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tidak ada kaitan dengan kampanye salah satu calon presiden (capres).
"DKP tidak bisa jadi pertimbangan Bawaslu. Karena itu bukan keputusan hukum. Itu putusan etis," kata Nelson, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Nelson menambahkan, pada saat Wiranto menyampaikan keterangan pers mengatasnamakan mantan Menhankam/Panglima ABRI bukan sebagai salah satu tim pemenangan Capres Joko Widodo-Jusuf Kalla maupun Ketua Umum Partai Hanura.
"Kalau etis berdampak hanya di internal (ABRI/TNI). Tapi tidak berhubungan di luar internalnya," jelasnya
Wiranto dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan kampanye hitam dengan menyatakan kasus penculikan sejumlah aktivis medio 1998 atas inisiatif sendiri Prabowo Subianto.
(kur)