Alasan Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Kampanye Hitam Wiranto

Rabu, 25 Juni 2014 - 19:07 WIB
Alasan Bawaslu Hentikan...
Alasan Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Kampanye Hitam Wiranto
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan laporan mengenai dugaan kampanye hitam Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto tidak masuk pada pelanggaran pemilu. Maka itu, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut.

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak beralasan keterangan pers yang disampaikan Wiranto terkait rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tidak ada kaitan dengan kampanye salah satu calon presiden (capres).

"DKP tidak bisa jadi pertimbangan Bawaslu. Karena itu bukan keputusan hukum. Itu putusan etis," kata Nelson, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Nelson menambahkan, pada saat Wiranto menyampaikan keterangan pers mengatasnamakan mantan Menhankam/Panglima ABRI bukan sebagai salah satu tim pemenangan Capres Joko Widodo-Jusuf Kalla maupun Ketua Umum Partai Hanura.

"Kalau etis berdampak hanya di internal (ABRI/TNI). Tapi tidak berhubungan di luar internalnya," jelasnya
Wiranto dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan kampanye hitam dengan menyatakan kasus penculikan sejumlah aktivis medio 1998 atas inisiatif sendiri Prabowo Subianto.
(kur)
Berita Terkait
5 Fakta Tragedi Kampanye...
5 Fakta Tragedi Kampanye Politik yang Menewaskan 39 Orang
Ketua Bawaslu Sebut...
Ketua Bawaslu Sebut Black Campaign Sudah Dimulai di Media Sosial
Kurang Sepekan Coblosan,...
Kurang Sepekan Coblosan, Kampanye Hitam Bertebaran Benturkan 2 Paslon di Konawe Selatan
Mengantisipasi Kampanye...
Mengantisipasi Kampanye Media Sosial Menjelang Pemilu 2024
Jelang Pemungutan Suara,...
Jelang Pemungutan Suara, Pramono Ingatkan Jangan Main-main Kampanye Hitam
Respons Kampanye Negatif,...
Respons Kampanye Negatif, Sufmi Dasco Imbau Kader Gerindra Tetap Bertindak Santun
Berita Terkini
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved