Anggoro Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Ringan
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, terdakwa perkara korupsi dana proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2008 berharap divonis ringan oleh majelis hakim.
"Menghukum terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana denda atau pidana penjara seringan-ringannya," kata Tomson Situmeang, kuasa hukum Anggoro saat membacakan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Lantaran menganggap tidak berkaitan dengan perkara, Tomson meminta majelis hakim memerintahkan pihak KPK supaya membuka blokir rekening milik Anggoro dan anaknya.
Dalam melakukan tuntutan kepada Anggoro, jaksa KPK tidak mempunyai pertimbangan meringankan. Namun, tim kuasa hukum menilai ada beberapa poin yang bisa dijadikan pertimbangan meringankan seperti, tidak pernah dihukum atau menyesali perbuatannya.
Seperti diketahui, Anggoro dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Anggoro Widjojo dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menghukum terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana denda atau pidana penjara seringan-ringannya," kata Tomson Situmeang, kuasa hukum Anggoro saat membacakan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Lantaran menganggap tidak berkaitan dengan perkara, Tomson meminta majelis hakim memerintahkan pihak KPK supaya membuka blokir rekening milik Anggoro dan anaknya.
Dalam melakukan tuntutan kepada Anggoro, jaksa KPK tidak mempunyai pertimbangan meringankan. Namun, tim kuasa hukum menilai ada beberapa poin yang bisa dijadikan pertimbangan meringankan seperti, tidak pernah dihukum atau menyesali perbuatannya.
Seperti diketahui, Anggoro dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Anggoro Widjojo dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(dam)