Bawaslu Resmi Hentikan Perkara Dugaan Kampanye Hitam Wiranto
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah mendapatkan keterangan dari pihak pelapor dan terlapor untuk menyimpulkan dan memutuskan dugaan kampanye hitam yang dilakukan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto.
Dalam putusannya, Bawaslu mengklaim tidak ingin melampaui kewenangannya. Maka itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pelanggaran kampanye pemilu, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut.
"Selama ini belum ada kasus yang bisa sampai ke lembaga peradilan dan lembaga pemilu. Kami hentikan kasus ini. Tapi kita ingatkan ke pasangan calon," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada tim pendukung pasangan calon agar dalam bertindak dan bersikap tetap memegang prinsip etika bersama.
Nelson menambahkan, Bawaslu hanya akan memutus perkara yang dianggap kampanye hitam jika perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemilu. Lanjutnya, berkaitan persoalan di luar kepemiluan, pihaknya akan menyerahkan kepada perangkat hukum lain.
"Artinya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang memicu pihak lawannya melaporkan ke Bawaslu," tambahnya.
Bawaslu sendiri telah meminta keterangan pihak pelapor yakni tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, serta pihak terlapor yaitu Wiranto.
Mantan Menhankam/Panglima ABRI itu oleh pihak pelapor diduga melakukan kampanye hitam dengan menyatakan kasus penculikan sejumlah aktivis medio 1998 atas inisiatif sendiri Prabowo Subianto.
Dalam putusannya, Bawaslu mengklaim tidak ingin melampaui kewenangannya. Maka itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pelanggaran kampanye pemilu, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut.
"Selama ini belum ada kasus yang bisa sampai ke lembaga peradilan dan lembaga pemilu. Kami hentikan kasus ini. Tapi kita ingatkan ke pasangan calon," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada tim pendukung pasangan calon agar dalam bertindak dan bersikap tetap memegang prinsip etika bersama.
Nelson menambahkan, Bawaslu hanya akan memutus perkara yang dianggap kampanye hitam jika perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemilu. Lanjutnya, berkaitan persoalan di luar kepemiluan, pihaknya akan menyerahkan kepada perangkat hukum lain.
"Artinya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang memicu pihak lawannya melaporkan ke Bawaslu," tambahnya.
Bawaslu sendiri telah meminta keterangan pihak pelapor yakni tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, serta pihak terlapor yaitu Wiranto.
Mantan Menhankam/Panglima ABRI itu oleh pihak pelapor diduga melakukan kampanye hitam dengan menyatakan kasus penculikan sejumlah aktivis medio 1998 atas inisiatif sendiri Prabowo Subianto.
(kur)