Keputusan Bawaslu tentang Dugaan Kampanye Hitam Wiranto
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar rapat pleno terkait dugaan black campaign atau kampanye hitam yang dituduhkan kepada Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto.
Rapat pleno Bawaslu memutuskan, mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan /Panglima ABRI itu tidak melakukan pelanggaran pemilu. "Wiranto tidak ada kampanye. Kalau mereka merasa dirugikan atas perbuatan seseorang, maka bisa ambil langkah hukum lainnya," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak,di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Nelson menjelaskan, kampanye hitam yang dimaksud dalam aturan pemilu adalah menyampaikan secara lisan maupun tindakan atas tujuan untuk menurunkan dan menjatuhkan elektabilitas calon tertentu tanpa disertai fakta.
Dalam perkara tersebut, lanjut Nelson, Bawaslu memutuskan tidak menemukan pidana pemilu terkait kegiatan jumpa pers yang dilakukan Wiranto menyikapi seputar rekomendasi hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
"Sebab Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan pangab dalam rangka menjawab desakan publik yang meminta dia menjelaskan soal DKP," ujar Nelson.
Sebelumnya, Bawaslu telah meminta keterangan pihak pelapor yakni tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, serta pihak terlapor, Wiranto sendiri.
Tim advokasi Prabowo-Hatta mengadukan Wiranto ke Bawaslu karena diduga telah melakukan kampanye hitam dengan menyatakan kasus penculikan sejumlah aktivis pada pertengahan tahun 1998 atas inisiatif Prabowo Subianto.
Rapat pleno Bawaslu memutuskan, mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan /Panglima ABRI itu tidak melakukan pelanggaran pemilu. "Wiranto tidak ada kampanye. Kalau mereka merasa dirugikan atas perbuatan seseorang, maka bisa ambil langkah hukum lainnya," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak,di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Nelson menjelaskan, kampanye hitam yang dimaksud dalam aturan pemilu adalah menyampaikan secara lisan maupun tindakan atas tujuan untuk menurunkan dan menjatuhkan elektabilitas calon tertentu tanpa disertai fakta.
Dalam perkara tersebut, lanjut Nelson, Bawaslu memutuskan tidak menemukan pidana pemilu terkait kegiatan jumpa pers yang dilakukan Wiranto menyikapi seputar rekomendasi hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
"Sebab Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan pangab dalam rangka menjawab desakan publik yang meminta dia menjelaskan soal DKP," ujar Nelson.
Sebelumnya, Bawaslu telah meminta keterangan pihak pelapor yakni tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, serta pihak terlapor, Wiranto sendiri.
Tim advokasi Prabowo-Hatta mengadukan Wiranto ke Bawaslu karena diduga telah melakukan kampanye hitam dengan menyatakan kasus penculikan sejumlah aktivis pada pertengahan tahun 1998 atas inisiatif Prabowo Subianto.
(dam)