Mantan Sekjen Kemenlu Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2014 - 14:06 WIB
Mantan Sekjen Kemenlu...
Mantan Sekjen Kemenlu Dituntut Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat tiga tahun penjara.

Terdakwa perkara korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri 2004- 2005 ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurang dari masa tahanan," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan berkas tuntutan Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Sudjanan juga dituntut membayar uang pengganti Rp330 juta. Namun, jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun sejak perkara dinyatakan berkekuatan hukup tetap, maka hartanya akan dilelang. Jika tidak cukup, harus diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan bagi Sudjanan, kata dia, tidak sejalan dengan program pemerintah dan masyarakat Indonesia yang bersinggungan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Sudjanan bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan dan telah berjasa meningkatkan citra Indonesia di mata dunia internasional karena sukses menyelenggarakan 17 konferensi internasional.

Jaksa menganggap perbuatan Sudjadnan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sudjadnan dianggap terbukti menyelewengkan uang negara sebesar Rp11 miliar dalam 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada kurun 2004 sampai 2005.

Sudjanan juga dianggap terbukti memperkaya diri dan atau orang lain dan atau korporasi sebesar Rp4,57 miliar.
(dam)
Berita Terkait
Kemenlu Ukraina: Pasukan...
Kemenlu Ukraina: Pasukan Rusia Tembaki Masjid di Mariupol
Kemenlu Umumkan 406...
Kemenlu Umumkan 406 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19
Pejabat Kemenlu AS Sebut...
Pejabat Kemenlu AS Sebut Indonesia Pegang Peran Penting di G20
Terungkap! Maling Online...
Terungkap! Maling Online Wara-Wiri di Kemenlu Asia dan Afrika
Duta Besar Iran Ungkap...
Duta Besar Iran Ungkap Kronologi Lengkap Gelombang Protes Besar
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved