Mantan Sekjen Kemenlu Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2014 - 14:06 WIB
Mantan Sekjen Kemenlu...
Mantan Sekjen Kemenlu Dituntut Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat tiga tahun penjara.

Terdakwa perkara korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri 2004- 2005 ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurang dari masa tahanan," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan berkas tuntutan Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Sudjanan juga dituntut membayar uang pengganti Rp330 juta. Namun, jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun sejak perkara dinyatakan berkekuatan hukup tetap, maka hartanya akan dilelang. Jika tidak cukup, harus diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan bagi Sudjanan, kata dia, tidak sejalan dengan program pemerintah dan masyarakat Indonesia yang bersinggungan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Sudjanan bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan dan telah berjasa meningkatkan citra Indonesia di mata dunia internasional karena sukses menyelenggarakan 17 konferensi internasional.

Jaksa menganggap perbuatan Sudjadnan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sudjadnan dianggap terbukti menyelewengkan uang negara sebesar Rp11 miliar dalam 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada kurun 2004 sampai 2005.

Sudjanan juga dianggap terbukti memperkaya diri dan atau orang lain dan atau korporasi sebesar Rp4,57 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)