Besok Bawaslu Putuskan Laporan Dugaan Kampanye Hitam Wiranto
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan rapat pleno untuk membahas dugaan kampanye hitam yang dilakukan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto.
Dalam rapat pleno yang dilakukan besok, Bawaslu akan memutuskan apakah keterangan pers Wiranto beberapa waktu lalu terkait Prabowo Subianto dan penculikan sejumlah aktivis tersmasuk kampanye hitam atau bukan.
"Ini akan diplenokan semua keterangan dari pelapor dan terlapor. Kami akan sandingkan dengan aturan pemilu yang ada," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Pihaknya akan mencermati keterangan yang disampaikan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor. Menurutnya, ukuran dalam memutuskan perkara berdasarkan aturan di pemilu. "Tentu dasarnya kami simpulkan dari pelapor termasuk bukti yang disampaikan terlapor," tukasnya.
Nelson memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu diberikan batas waktu selama lima hari untuk memutuskan perkara yang dilaporkan.
Batas waktu itu lanjut Nelson, mengacu pada saat perkara tersebut dilaporkan masyarakat maupun peserta pemilu. "Belum ada keputusan final. Besok (diputuskan)," tambahnya.
Bawaslu sudah mendapatkan keterangan dari pihak pelapor yaitu tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta dan pihak terlapor, Wiranto. Dalam perkara itu, Wiranto diduga melakukan kampanye hitam saat jumpa pers mengenai rekomendasi hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Mantan Menhankam/Panglima ABRI itu menyatakan, penculikan sejumlah aktivis medio akhir 1997 hingga awal 1998 diduga atas inisiatif pribadi Prabowo Subianto.
Dalam rapat pleno yang dilakukan besok, Bawaslu akan memutuskan apakah keterangan pers Wiranto beberapa waktu lalu terkait Prabowo Subianto dan penculikan sejumlah aktivis tersmasuk kampanye hitam atau bukan.
"Ini akan diplenokan semua keterangan dari pelapor dan terlapor. Kami akan sandingkan dengan aturan pemilu yang ada," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Pihaknya akan mencermati keterangan yang disampaikan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor. Menurutnya, ukuran dalam memutuskan perkara berdasarkan aturan di pemilu. "Tentu dasarnya kami simpulkan dari pelapor termasuk bukti yang disampaikan terlapor," tukasnya.
Nelson memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu diberikan batas waktu selama lima hari untuk memutuskan perkara yang dilaporkan.
Batas waktu itu lanjut Nelson, mengacu pada saat perkara tersebut dilaporkan masyarakat maupun peserta pemilu. "Belum ada keputusan final. Besok (diputuskan)," tambahnya.
Bawaslu sudah mendapatkan keterangan dari pihak pelapor yaitu tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta dan pihak terlapor, Wiranto. Dalam perkara itu, Wiranto diduga melakukan kampanye hitam saat jumpa pers mengenai rekomendasi hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Mantan Menhankam/Panglima ABRI itu menyatakan, penculikan sejumlah aktivis medio akhir 1997 hingga awal 1998 diduga atas inisiatif pribadi Prabowo Subianto.
(kur)