Datangi KPU, Ratusan Orang Tanya Pencapresan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Ratusan orang dari kelompok masyarakat yang menamakan Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Massa mendesak KPU membatalkan status Gubernur DKI Jakarta Jokowi sebagai calon presiden. Mereka menilai Jokowi belum menyelesaikan tugasnya membenahi Jakarta.
"Kami ke sini cuma mau memastikan mengapa Jokowi diloloskan. Padahal dia kan masih gubernur. Terus banyak pekerjaan yang belum diselesaikan," ujar Ketua Umum GOIB Andi M Sholeh di Media Center Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Dia menilai Jokowi sudah ingkar janji karena melanggar sumpah jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta selama 5 tahun. Namun baru 17 bulan menjadi gubernur sudah mendaftarkan diri menjadi calon presiden.
"Ini berarti pengkhianatan terhadap masyarakat Jakarta. Pemilukada Jakarta yang menghabiskan ratusan miliar hanya dijadikan sebagai batu loncatan," tuturnya.
Kepala Bagian Humas KPU Robby Leo Agust menjelaskan, pencalonan Jokowi sudah sesuai undang-undang. Dia mengatakan, apabila segala persyaratan yang diajukan KPU bisa dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden maka dengan automatis akan bisa lolos.
"Kalau masalah ingkar janji, kemudian cuti dan masalah menjabat jadi gubernur itu kan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan izin. KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya memverifikasi saja," ujar Robby.
Massa mendesak KPU membatalkan status Gubernur DKI Jakarta Jokowi sebagai calon presiden. Mereka menilai Jokowi belum menyelesaikan tugasnya membenahi Jakarta.
"Kami ke sini cuma mau memastikan mengapa Jokowi diloloskan. Padahal dia kan masih gubernur. Terus banyak pekerjaan yang belum diselesaikan," ujar Ketua Umum GOIB Andi M Sholeh di Media Center Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Dia menilai Jokowi sudah ingkar janji karena melanggar sumpah jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta selama 5 tahun. Namun baru 17 bulan menjadi gubernur sudah mendaftarkan diri menjadi calon presiden.
"Ini berarti pengkhianatan terhadap masyarakat Jakarta. Pemilukada Jakarta yang menghabiskan ratusan miliar hanya dijadikan sebagai batu loncatan," tuturnya.
Kepala Bagian Humas KPU Robby Leo Agust menjelaskan, pencalonan Jokowi sudah sesuai undang-undang. Dia mengatakan, apabila segala persyaratan yang diajukan KPU bisa dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden maka dengan automatis akan bisa lolos.
"Kalau masalah ingkar janji, kemudian cuti dan masalah menjabat jadi gubernur itu kan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan izin. KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya memverifikasi saja," ujar Robby.
(dam)