Kampanye di Monas, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 24 Juni 2014 - 12:29 WIB
Kampanye di Monas, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Kampanye di Monas, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
A A A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga berkampanye di Lapangan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang dianggap sebagai fasilitas umum.

"Kawasan Monas dan Bundaran HI adalah daerah yang tidak diperbolehkan untuk digunakan kampanye. Jangankan untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, pemasangan satu buah spanduk atau alat peraga saja tidak dibolehkan," kata Juru Bicara Tim Advokasi Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Menurut dia, definisi kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 1 angka 22 menyebutkan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi misi dan program pasangan calon.

Dalam hal itu, lanjut Habib, apa yang dilakukan capres bernomor urut 2 itu diduga melanggar kampanye pemilu lantaran menggunakan fasilitas umum yang seharusnya bebas dari kegiatan politik.

Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai sumber media dan masyarakat, ratusan pendukung Jokowi berkumpul dan bergerak di kawasan Monas dan Bundaran HI untuk berolahraga pagi.

"Jokowi sendiri diinformasikan berpidato memaparkan visi misi dan program serta ajakan untuk memilih dirinya di sebuah panggung dekat Bundaran HI," ujarnya.

Dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta berbentuk kegiatan lari pagi di kawasan Monas dan Bundaran HI pada hari Minggu 22 Juni lalu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9410 seconds (0.1#10.140)