Pemred Obor Rakyat Akhirnya Penuhi Panggilan
A
A
A
JAKARTA - Setelah mangkir pada pemeriksaan pertama, hari ini Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait laporan dari tim sukses (timses) Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Hari ini saya bisa memenuhi panggilan teman-teman penyidik di Bareskrim Mabes Polri, sesuai dengan panggilan yang saya terima," kata Setiyardi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
"Saya memang baru bisa datang pada panggilan kedua. Karena pada panggilan pertama yang dialamatkan ke kantor, saya sedang cuti, jadi saya tidak menerima," imbuhnya.
Setiyardi yang datang didampingi pengacaranya, Hinca Panjaitan, memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Sesuai jadwal hari ini jam 10 pagi, saya hadir bersama lawyer saya, beliau pakar hukum pers, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penerbitan tabloid obor rakyat," ucapnya.
Pemanggilan Setiardi ini menindaklanjuti laporan dari tim hukum Jokowi-JK, pada 16 Juni 2014, yang merasa difitnah dengan tulisan di dalam tabloid Obor Rakyat dan melaporkannya dengan pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP, pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu.
"Hari ini saya bisa memenuhi panggilan teman-teman penyidik di Bareskrim Mabes Polri, sesuai dengan panggilan yang saya terima," kata Setiyardi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
"Saya memang baru bisa datang pada panggilan kedua. Karena pada panggilan pertama yang dialamatkan ke kantor, saya sedang cuti, jadi saya tidak menerima," imbuhnya.
Setiyardi yang datang didampingi pengacaranya, Hinca Panjaitan, memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Sesuai jadwal hari ini jam 10 pagi, saya hadir bersama lawyer saya, beliau pakar hukum pers, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penerbitan tabloid obor rakyat," ucapnya.
Pemanggilan Setiardi ini menindaklanjuti laporan dari tim hukum Jokowi-JK, pada 16 Juni 2014, yang merasa difitnah dengan tulisan di dalam tabloid Obor Rakyat dan melaporkannya dengan pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP, pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu.
(maf)