Tuduhan Kampanye Hitam, Bawaslu Butuh Keterangan Wiranto
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berani mengonfrontir keterangan antara tim advokasi Prabowo-Hatta dengan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto.
Namun, Bawaslu tidak mau penuhi permintaan tersebut. Bawaslu lebih memilih meminta keterangan kedua belah pihak secara terpisah.
"Bukan tugas Bawaslu (konfrontasi keduanya)," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Nelson menjelaskan, laporan dugaan kampanye hitam disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburrokhman dari tim pasangan Prabowo-Hatta.
Bawaslu mengaku sudah mendengarkan keterangan langsung keduanya yang dimaksud kampanye hitam Wiranto. Sementara itu, Bawaslu juga masih menunggu kehadiran Wiranto untuk memberikan keterangan langsung.
Menurut Nelson, dalam perkara itu, pihaknya belum bisa memutuskan apakah pernyataan Wiranto termasuk pelanggaran pemilu atau bukan. Alasannya, pada saat jumpa pers Wiranto kepada media mengaku kapasitasnya sebagai mantan Menhankam/Panglima ABRI.
"Karena beliau dilaporkan, maka kewajiban kami untuk menindaklanjuti. Kami tidak bisa mendasarkan dari media, apakah perbuatan dalam konpes itu memenuhi tindak pidana pemilu atau bukan," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis, 19 Juni 2014, Wiranto menggelar jumpa pers. Pada kesempatan itu Wiranto menyatakan, kasus penculikan sejumlah aktivis medio 1998 adalah inisiatif pribadi Prabowo Subianto.
Atas komentarnya tersebut, Wiranto akhirnya dilaporkan tim advokasi Prabowo-Hatta ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam.
Namun, Bawaslu tidak mau penuhi permintaan tersebut. Bawaslu lebih memilih meminta keterangan kedua belah pihak secara terpisah.
"Bukan tugas Bawaslu (konfrontasi keduanya)," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Nelson menjelaskan, laporan dugaan kampanye hitam disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburrokhman dari tim pasangan Prabowo-Hatta.
Bawaslu mengaku sudah mendengarkan keterangan langsung keduanya yang dimaksud kampanye hitam Wiranto. Sementara itu, Bawaslu juga masih menunggu kehadiran Wiranto untuk memberikan keterangan langsung.
Menurut Nelson, dalam perkara itu, pihaknya belum bisa memutuskan apakah pernyataan Wiranto termasuk pelanggaran pemilu atau bukan. Alasannya, pada saat jumpa pers Wiranto kepada media mengaku kapasitasnya sebagai mantan Menhankam/Panglima ABRI.
"Karena beliau dilaporkan, maka kewajiban kami untuk menindaklanjuti. Kami tidak bisa mendasarkan dari media, apakah perbuatan dalam konpes itu memenuhi tindak pidana pemilu atau bukan," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis, 19 Juni 2014, Wiranto menggelar jumpa pers. Pada kesempatan itu Wiranto menyatakan, kasus penculikan sejumlah aktivis medio 1998 adalah inisiatif pribadi Prabowo Subianto.
Atas komentarnya tersebut, Wiranto akhirnya dilaporkan tim advokasi Prabowo-Hatta ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam.
(kur)