Elza Syarief Sesalkan Pernyataan Wiranto Tentang Prabowo

Senin, 23 Juni 2014 - 12:46 WIB
Elza Syarief Sesalkan...
Elza Syarief Sesalkan Pernyataan Wiranto Tentang Prabowo
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Elza Syarief Hasan, menyesalkan keterangan Wiranto yang menyatakan Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis pro demokrasi medio 1998 dan dipecat dari dinas kemiliteran secara tidak hormat.

Menurut Elza, ada lima hal menunjukkan keterangan yang disampaikan Wiranto beberapa hari lalu, sangat bertentangan dengan kebenaran dan perkataan mantan Panglima ABRI itu sendiri.

"Pertama, berdasarkan berita tahun 1999 yang saya saksikan di Youtube, Pak Wiranto menyatakan Prabowo tidak terlibat penculikan dan pelanggaran HAM," ujar Elza dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Senin (23/6/2014).

Kedua, sesuai Keppres Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie mengenai pemberhentian dengan hormat kepada Prabowo didasarkan pada usulan Menhankam/Pangab yang saat itu dijabat oleh Wiranto.

Ketiga, Surat Sekerteriat Negara Republik Indonesia pada September 1999 kepada Komnas HAM yang isinya menyatakan bahwa Prabowo tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan tahun 1998.

Keempat, Putusan Pidana No. PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19 yang dibacakan oleh majelis hakim Kolonel (CHK) Susanto sebagai ketua, Kolonel (CHK) Zainuddin, dan Kolonel CHK (K) Yamini. Salah satu amarnya menyatakan beberapa orang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis politik sesuai dengan Pasal 333 KUHP.

Yang divonis adalah Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar), Kapten Inf FS Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistyo Pondi, Kapten Inf Yulius Selvanus, Kapten Inf Untung Budi Harto.

"Kelima prajurit tersebut telah dihukum penjara dan dipecat dari keanggotaan ABRI dan telah selesai pula menjalani vonisnya," ujar Elza.

Kelima, SKEP Panglima ABRI Nomor 838 Tahun 1995 bahwa dasar pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) beranggotakan tujuh orang perwira tinggi dan hanya diperuntukkan bagi perwira menengah.

Sementara, untuk memberikan rekomendasi bagi perwira tinggi, tiga diantara tujuh perwira tinggi anggota DKP harus berpangkat di atas terperiksa.

"Saat itu hanya satu perwita tinggi yang pangkatnya lebih tinggi daripada Prabowo, yaitu Pak Subagyo yang menjadi KSAD waktu itu," pungkas dia.
(kri)
Berita Terkait
5 Fakta Tragedi Kampanye...
5 Fakta Tragedi Kampanye Politik yang Menewaskan 39 Orang
Ketua Bawaslu Sebut...
Ketua Bawaslu Sebut Black Campaign Sudah Dimulai di Media Sosial
Kurang Sepekan Coblosan,...
Kurang Sepekan Coblosan, Kampanye Hitam Bertebaran Benturkan 2 Paslon di Konawe Selatan
Mengantisipasi Kampanye...
Mengantisipasi Kampanye Media Sosial Menjelang Pemilu 2024
Jelang Pemungutan Suara,...
Jelang Pemungutan Suara, Pramono Ingatkan Jangan Main-main Kampanye Hitam
Respons Kampanye Negatif,...
Respons Kampanye Negatif, Sufmi Dasco Imbau Kader Gerindra Tetap Bertindak Santun
Berita Terkini
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved