Elza Syarief Sesalkan Pernyataan Wiranto Tentang Prabowo
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Elza Syarief Hasan, menyesalkan keterangan Wiranto yang menyatakan Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis pro demokrasi medio 1998 dan dipecat dari dinas kemiliteran secara tidak hormat.
Menurut Elza, ada lima hal menunjukkan keterangan yang disampaikan Wiranto beberapa hari lalu, sangat bertentangan dengan kebenaran dan perkataan mantan Panglima ABRI itu sendiri.
"Pertama, berdasarkan berita tahun 1999 yang saya saksikan di Youtube, Pak Wiranto menyatakan Prabowo tidak terlibat penculikan dan pelanggaran HAM," ujar Elza dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Senin (23/6/2014).
Kedua, sesuai Keppres Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie mengenai pemberhentian dengan hormat kepada Prabowo didasarkan pada usulan Menhankam/Pangab yang saat itu dijabat oleh Wiranto.
Ketiga, Surat Sekerteriat Negara Republik Indonesia pada September 1999 kepada Komnas HAM yang isinya menyatakan bahwa Prabowo tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan tahun 1998.
Keempat, Putusan Pidana No. PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19 yang dibacakan oleh majelis hakim Kolonel (CHK) Susanto sebagai ketua, Kolonel (CHK) Zainuddin, dan Kolonel CHK (K) Yamini. Salah satu amarnya menyatakan beberapa orang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis politik sesuai dengan Pasal 333 KUHP.
Yang divonis adalah Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar), Kapten Inf FS Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistyo Pondi, Kapten Inf Yulius Selvanus, Kapten Inf Untung Budi Harto.
"Kelima prajurit tersebut telah dihukum penjara dan dipecat dari keanggotaan ABRI dan telah selesai pula menjalani vonisnya," ujar Elza.
Kelima, SKEP Panglima ABRI Nomor 838 Tahun 1995 bahwa dasar pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) beranggotakan tujuh orang perwira tinggi dan hanya diperuntukkan bagi perwira menengah.
Sementara, untuk memberikan rekomendasi bagi perwira tinggi, tiga diantara tujuh perwira tinggi anggota DKP harus berpangkat di atas terperiksa.
"Saat itu hanya satu perwita tinggi yang pangkatnya lebih tinggi daripada Prabowo, yaitu Pak Subagyo yang menjadi KSAD waktu itu," pungkas dia.
Menurut Elza, ada lima hal menunjukkan keterangan yang disampaikan Wiranto beberapa hari lalu, sangat bertentangan dengan kebenaran dan perkataan mantan Panglima ABRI itu sendiri.
"Pertama, berdasarkan berita tahun 1999 yang saya saksikan di Youtube, Pak Wiranto menyatakan Prabowo tidak terlibat penculikan dan pelanggaran HAM," ujar Elza dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Senin (23/6/2014).
Kedua, sesuai Keppres Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie mengenai pemberhentian dengan hormat kepada Prabowo didasarkan pada usulan Menhankam/Pangab yang saat itu dijabat oleh Wiranto.
Ketiga, Surat Sekerteriat Negara Republik Indonesia pada September 1999 kepada Komnas HAM yang isinya menyatakan bahwa Prabowo tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan tahun 1998.
Keempat, Putusan Pidana No. PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19 yang dibacakan oleh majelis hakim Kolonel (CHK) Susanto sebagai ketua, Kolonel (CHK) Zainuddin, dan Kolonel CHK (K) Yamini. Salah satu amarnya menyatakan beberapa orang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis politik sesuai dengan Pasal 333 KUHP.
Yang divonis adalah Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar), Kapten Inf FS Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistyo Pondi, Kapten Inf Yulius Selvanus, Kapten Inf Untung Budi Harto.
"Kelima prajurit tersebut telah dihukum penjara dan dipecat dari keanggotaan ABRI dan telah selesai pula menjalani vonisnya," ujar Elza.
Kelima, SKEP Panglima ABRI Nomor 838 Tahun 1995 bahwa dasar pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) beranggotakan tujuh orang perwira tinggi dan hanya diperuntukkan bagi perwira menengah.
Sementara, untuk memberikan rekomendasi bagi perwira tinggi, tiga diantara tujuh perwira tinggi anggota DKP harus berpangkat di atas terperiksa.
"Saat itu hanya satu perwita tinggi yang pangkatnya lebih tinggi daripada Prabowo, yaitu Pak Subagyo yang menjadi KSAD waktu itu," pungkas dia.
(kri)