ATSI Minta Pendampingan Terkait BPJS Kesehatan

Sabtu, 21 Juni 2014 - 22:50 WIB
ATSI Minta Pendampingan...
ATSI Minta Pendampingan Terkait BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pendampingan dari pemerintah dalam penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di 2015 nanti. Pasalnya, mereka masih bingung dengan bagaimana mengantisipasi penambahan beban biaya.

Ketua Umum ATSI Alexander Rusli mengatakan, peningkatan biaya lima persen sebagai implikasi penerapan BPJS akan menambah beban biaya para operator telekomunikasi. Dia meminta pemerintah mencarikan jalan keluar Mengingat peningkatan pendapatan industri telekomunikasi cenderung flat.

“Penerapan BPJS sangat berpengaruh pada peningkatan biaya operator. Kalau boleh kami minta ditunda penerapannya tahun depan," kata Alexander dalam seminar yang bertajuk Manfaat dan Kelebihan BPJS Kesehatan bagi Anggota, di Jakarta, Sabtu (21/6/2014).

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk ini melanjutkan, pemberlakuan BPJS Kesehatan juga memunculkan pertanyaan di kalangan perusahaan termasuk anggota ATSI.

"Terutama bagi yang telah terbiasa menggunakan asuransi kesehatan komersial dengan jaminan yang lebih lengkap dibanding jaminan BPJS. Maka dari itu, diperlukan waktu lagi bagi operator agar mempunyai pemahaman yang sama atas program BPJS Kesehatan tersebut," ucapnya.

Ada dua hal yang menjadi catatan Alex terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan ini yang harus dipahami. Pertama, dengan ketentuan SJSN-JKN-BPJS Kesehatan, sebelum di implementasikan kepada Pemberi Kerja Usaha Menengah-Besar pada 1 Januari 2015.

Peraturan itu menurut dia perlu ada penjelasan lebih lanjut agar sinergis dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, seluruh operator anggota ATSI juga perlu mendalami lagi bagaimana penerapan Coordination of Benefit (CoB) antara Asuransi Kesehatan Komersial dengan BPJS yang dimaksudkan dalam SJSN-JKN-BPJS Kesehatan.

"Secara mendasar, CoB bakal berlaku bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelanggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lain yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Dengan memahami kedua masalah ini, kata Alex, diharapkan semua operator anggota bisa menjalankan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN).

“Pasalnya, jika melanggar ketentuan SJKN, perusahaan akan memperoleh teguran tertulis sebanyak dua kali. Kemudian, sanksi berikut yakni denda 0,1 persen. Jika masih juga belum mematuhi maka akan dikenakan administrasi publik,” tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8074 seconds (0.1#10.140)