DKP Wiranto Inkonstitusional dan Ilegal

Sabtu, 21 Juni 2014 - 16:02 WIB
DKP Wiranto Inkonstitusional...
DKP Wiranto Inkonstitusional dan Ilegal
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibuat Wiranto dinilai inkonstitusional. Panglima ABRI (Pangab) saat itu, Wiranto tidak memiliki wewenang untuk membuat DKP untuk Perwira Tinggi (Pati).

Hal itu dikatakan oleh Anggota tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Andre Rosiade, berdasarkan SKep Panglima ABRI Nomor 838 Tahun 1995 tentang Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

"Pangab hanya mempunyai wewenang membuat DKP untuk Pamen atau Perwira Menengah, dari kolonel ke bawah," ujarnya saat jumpa pers di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Sabtu (21/6/2014).

Dirinya mengatakan bahwa tiga orang anggota DKP yang masuk tim pemeriksa harus memiliki pangkat lebih tinggi dari terperiksa. Faktanya, kata dia, hanya satu orang yang memiliki pangkat lebih tinggi, yaitu KSAD Jenderal Subagyo HS saat itu.

"Ini menunjukkan Pak Wiranto sebagai Pangab sudah melakukan tindakan inkonstitusional yang melebihi wewenang beliau sebagai Pangab, demi ambisi pribadi untuk menyingkirkan Prabowo Subianto," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, berdasarkan pernyataan Kapuspen TNI pada tanggal 20 Juni 2014 untuk menyampaikan pernyataan Panglima TNI Jenderal Moeldoko, tidak ditemukan arsip DKP di Mabes TNI maupun di sekretariat umum (Setum) TNI.

Maka dari itu, kata dia, diindikasikan dokumen DKP itu disimpan secara pribadi oleh Pangab saat itu, Wiranto. "Maka itu, Pak Wiranto mengetahui tindakannya ini inkonstitusional dan ilegal, menyalahi SKep : Panglima ABRI Nomor 838 tahun 1995. Karena itulah, dokumen itu tak disimpan di Mabes TNI," ungkapnya.

Dengan demikian, ia menilai, pernyataan Wiranto menjadi keberkahan yang diberikan Allah SWT kepada Prabowo. Bahwa, tuduhan-tuduhan tersebut hanyalah fitnah yang dilakukan tim nomor urut 2, Jokowi-JK.

"Karena elektabilitas Pak Prabowo semakin meningkat dan telah melewati pasangan nomor 2, ini dimunculkan kembali untuk mencoba menurunkan elektabilitas Prabowo-Hatta," tegasnya.

Selain itu, kata dia, para purnawirawan di kubu Jokowi-JK sebenarnya telah mengetahui bahwa DKP itu ilegal dan inkonstitusional. "Karena itu pada Pilpres 2009, isu ini tidak pernah dimunculkan ke publik. Ada apa?" tuturnya.

Lebih jauh, dia menegaskan, bahwa hal yang disampaikannya demikian adalah fakta sebenarnya yang perlu diketahui secara bersama.

"Yakinlah Gusti Allah ora sare atau Tuhan tidak tidur. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Pak Prabowo bahwa becik ketitik olo ketoro, yang benar akan kelihatan benar dan yang salah pasti akan terungkap salah," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6897 seconds (0.1#10.140)