KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Bogor
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat yang diduga melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
KPK bakal memeriksa Jimmy Tanah yang berprofesi sebagai notaris. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (20/6/2014).
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari swasta yakni Elfi Darlis dan Tina S Sugiro. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
Rachmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
KPK bakal memeriksa Jimmy Tanah yang berprofesi sebagai notaris. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (20/6/2014).
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari swasta yakni Elfi Darlis dan Tina S Sugiro. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
Rachmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
(kri)