Tim Prabowo Laporkan Wiranto ke Bawaslu
Kamis, 19 Juni 2014 - 21:11 WIB
Tim Prabowo Laporkan Wiranto ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah menerima laporan dari tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terkait kegiatan jumpa pers yang dilakukan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Wiranto, siang tadi.
"Ada laporan yang oleh mereka dikatakan black campaign (kampanye hitam). Ada pernyataan Wiranto yang menurut mereka merugikan pasangan nomor satu," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Menurut Nelson, pelapor keberatan dengan pernyataan Wiranto saat jumpa pers terkait masa lalu Prabowo Subianto.
Untuk menanggapi laporan yang disampaikan Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Bawaslu baru akan mengkaji dan membahasnya dengan Penegak Hukum terpadu (Gakkumdu) sebelum memutuskan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait.
"Kalau terkait mengenai ungkapan-ungkapan proses kampanye hitam, cuma Pasal 41 ayat 1 yang dikaitkan dengan Undang-Undang Pilpres tentang larangan menghina seseorang, ras, agama, calon atau pasangan calon," ujarnya.
Nelson menambahkan, pihak Bawaslu seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu diberikan waktu selama lima hari untuk memutuskan laporan tersebut. Termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait. "Pastinya akan kami lakukan pemanggilan, termasuk Wiranto kalau diperlukan," tambahnya.
Seperti diketahui, siang tadi mantan Menhankam/Panglima ABRI Wiranto, melakukan jumpa pers di Markas Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (FKPK) Menteng, Jakarta Pusat, terkait informasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang mengaitkan dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam penculikan sejumlah aktivis tahun 1998.
"Ada laporan yang oleh mereka dikatakan black campaign (kampanye hitam). Ada pernyataan Wiranto yang menurut mereka merugikan pasangan nomor satu," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Menurut Nelson, pelapor keberatan dengan pernyataan Wiranto saat jumpa pers terkait masa lalu Prabowo Subianto.
Untuk menanggapi laporan yang disampaikan Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Bawaslu baru akan mengkaji dan membahasnya dengan Penegak Hukum terpadu (Gakkumdu) sebelum memutuskan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait.
"Kalau terkait mengenai ungkapan-ungkapan proses kampanye hitam, cuma Pasal 41 ayat 1 yang dikaitkan dengan Undang-Undang Pilpres tentang larangan menghina seseorang, ras, agama, calon atau pasangan calon," ujarnya.
Nelson menambahkan, pihak Bawaslu seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu diberikan waktu selama lima hari untuk memutuskan laporan tersebut. Termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait. "Pastinya akan kami lakukan pemanggilan, termasuk Wiranto kalau diperlukan," tambahnya.
Seperti diketahui, siang tadi mantan Menhankam/Panglima ABRI Wiranto, melakukan jumpa pers di Markas Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (FKPK) Menteng, Jakarta Pusat, terkait informasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang mengaitkan dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam penculikan sejumlah aktivis tahun 1998.
(dam)