Penjelasan Wiranto Terkait Penculikan Aktivis 98
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menhankam/Pangab, Wiranto mengaku tidak ingin terjebak pada istilah keputusan pemberhentian secara terhormat atau pemberhentian secara tidak terhormat terkait sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas dugaan penculikan aktivis tahun 1998 yang diduga melibatkan Prabowo Subianto.
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menjelaskan, hal itu untuk menghindari kepentingan politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Wiranto berpendapat, seorang prajurit diberhentikan karena ada sebab dan akibat atas tindakan yang dilakukannya. Bagi Wiranto, seorang diberhentikan secara terhormat karena habis masa dinasnya, meninggal dunia, sakit parah sehingga tak dapat melaksanakan tugas, cacat akibat operasi tempur atau kecelakaan atau permintaan sendiri.
Sementara diberhentikan secara tidak hormat karena perbuatan seorang prajurit yang melanggar saptamarga dan sumpah prajurit atau melanggar hukum sehingga tidak pantas lagi dianggap sebagai prajurit.
Terkait dugaan keterlibatan Prabowo Subianto terhadap penculikan sejumlah aktivis pada 1998, Wiranto mengacu pada hasil dan fakta pengadilan DKP, yang menurutnya sudah dijelaskan kepada publik secara berulang-ulang.
"Dalam kasus tersebut pemberhentian Pak Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan kasus penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus," ungkap Wiranto, di Markas FKPK, Menteng, Jakarta Pusat (19/6/2014).
Wiranto menegaskan, dengan adanya fakta tersebut, menurutnya istilah diberhentikan secara terhormat atau diberhentikan secara tidak terhormat sudah tidak berlaku lagi. Kini katanya, penilaian tersebut diserahkan kembali kepada masyarakat.
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menjelaskan, hal itu untuk menghindari kepentingan politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Wiranto berpendapat, seorang prajurit diberhentikan karena ada sebab dan akibat atas tindakan yang dilakukannya. Bagi Wiranto, seorang diberhentikan secara terhormat karena habis masa dinasnya, meninggal dunia, sakit parah sehingga tak dapat melaksanakan tugas, cacat akibat operasi tempur atau kecelakaan atau permintaan sendiri.
Sementara diberhentikan secara tidak hormat karena perbuatan seorang prajurit yang melanggar saptamarga dan sumpah prajurit atau melanggar hukum sehingga tidak pantas lagi dianggap sebagai prajurit.
Terkait dugaan keterlibatan Prabowo Subianto terhadap penculikan sejumlah aktivis pada 1998, Wiranto mengacu pada hasil dan fakta pengadilan DKP, yang menurutnya sudah dijelaskan kepada publik secara berulang-ulang.
"Dalam kasus tersebut pemberhentian Pak Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan kasus penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus," ungkap Wiranto, di Markas FKPK, Menteng, Jakarta Pusat (19/6/2014).
Wiranto menegaskan, dengan adanya fakta tersebut, menurutnya istilah diberhentikan secara terhormat atau diberhentikan secara tidak terhormat sudah tidak berlaku lagi. Kini katanya, penilaian tersebut diserahkan kembali kepada masyarakat.
(maf)