DKP yang Dibentuk Wiranto Cacat Hukum

Kamis, 19 Juni 2014 - 16:13 WIB
DKP yang Dibentuk Wiranto...
DKP yang Dibentuk Wiranto Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk mantan Panglima ABRI (sekarang TNI-red) dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Panglima ABRI No 838/III/1995 tertanggal 27 November 1995 tentang Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Militer.

Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo yang juga tim pemenangan Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menjelaskan, dalam ketentuan Nomor 7 (a-3) dan 7 (c-2) disebutkan, pembentukan DKP untuk memeriksa perwira yang bersangkutan hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang dijatuhkan peradilan militer.

"Pertanyaannya, kapan dan di mana Prabowo diadili melalui peradilan militer? DKP itu produk politik Wiranto pribadi untuk membunuh karakter Prabowo. Dia menunggangi DKP untuk mematikan karir Prabowo yang saat itu lebih dicintai oleh prajurit" ujar Suryo dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (19/6/2014).

Menurutnya, Prabowo Subianto sengaja tidak diajukan ke Mahkamah Militer untuk menutupi keterlibatan petinggi ABRI (sekarang TN-red) yang juga atasan Prabowo saat itu.

"Peradilan terhadap Prabowo sengaja diulur-ulur. Padahal desakan untuk menggelar Mahkamah Militer sangat kuat. Tapi keputusan tetap ada di tangan Wiranto. Kalau dia mengulur-ulur, ini menandakan ada permainan politik untuk tujuan tertentu," jelasnya.

Bahkan, kata Suryo, sudah ada penjelasan tertulis dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu juga sebagai anggota DKP menyatakan bahwa Prabowo Subianto diberhentikan dari kemiliteran secara hormat.

"Kalau tidak percaya pada presiden itu artinya tidak percaya pada NKRI. Ini bahaya, Jenderal purnawirawan tidak percaya pada NKRI," ucapnya.

Maka itu, Suryo berharap masyarakat lebih hati-hati dalam menyikapi keterangan yang disampaikan Wiranto terkait persoalan tersebut.

"Jangan percaya Wiranto, karena dia oportunis dan kutu loncat. Habis numpang hidup di zaman Soeharto, dia loncat ke Habibie. Ketika Gus Dur jadi presiden, dia dipecat karena Gus Dur paham, Wiranto adalah pelanggar HAM sebenarnya," tandasnya.

Sebelumnya Wiranto selaku mantan Panglima ABRI memberi penjelasan mengenai fakta pengadilan DKP tidak dimaksudkan untuk salah satu pihak, termasuk kepada Prabowo Subianto yang saat ini menjadi calon presiden. Menurutnya, penjelasan itu untuk menjawab pertanyaan publik termasuk media yang ditujukan kepada dirinya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0625 seconds (0.1#10.140)