Dua Majelis Hakim Beda Pendapat Soal TPPU Anas
A
A
A
JAKARTA - Dua Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beda pendapat soal kewenangan Jaska Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum.
Dua hakim yang dimaksud yakni Slamet Subagyo dan Joko Subagyo. Mereka menilai Jaksa KPK tidak mempunyai wewenang menuntut Anas dengan pasal TPPU.
"(KPK) tidak memiliki kewenangan dalam hal itu (TPPU)," kata Slamet saat membacakan dissenting opinionnya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014).
Kendati demikian, majelis hakim tetap menolak eksepsi atau nota keberatan Anas dan tim kuasa hukumnya yang diajukan pada persidangan sebelumnya. Anas keberatan terhadap dakwaan Jaksa KPK.
Keberatan Anas ditolak lantaran tiga majelis hakim lainnya berpendapat, Jaksa KPK mempunyai kewenangan dalam menuntut TPPU, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Maka penyidik TPPU adalah kewenangan penyidik KPK juga," kata hakim Ketua Haswandi.
Anas sendiri mengaku, siap mengikuti persidangan selanjutnya. Mantan Komisioner KPU ini berharap pengadilan berjalan adil dan objektif. Suami Attiyah Lailai ini siap diadili tapi bukan dihakimi.
Dua hakim yang dimaksud yakni Slamet Subagyo dan Joko Subagyo. Mereka menilai Jaksa KPK tidak mempunyai wewenang menuntut Anas dengan pasal TPPU.
"(KPK) tidak memiliki kewenangan dalam hal itu (TPPU)," kata Slamet saat membacakan dissenting opinionnya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014).
Kendati demikian, majelis hakim tetap menolak eksepsi atau nota keberatan Anas dan tim kuasa hukumnya yang diajukan pada persidangan sebelumnya. Anas keberatan terhadap dakwaan Jaksa KPK.
Keberatan Anas ditolak lantaran tiga majelis hakim lainnya berpendapat, Jaksa KPK mempunyai kewenangan dalam menuntut TPPU, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Maka penyidik TPPU adalah kewenangan penyidik KPK juga," kata hakim Ketua Haswandi.
Anas sendiri mengaku, siap mengikuti persidangan selanjutnya. Mantan Komisioner KPU ini berharap pengadilan berjalan adil dan objektif. Suami Attiyah Lailai ini siap diadili tapi bukan dihakimi.
(maf)