Diperlukan Lembaga Khusus Pengelola Keuangan Haji

Rabu, 18 Juni 2014 - 14:22 WIB
Diperlukan Lembaga Khusus Pengelola Keuangan Haji
Diperlukan Lembaga Khusus Pengelola Keuangan Haji
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR tengah menyusun inventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengelolaan keuangan haji.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nursyam menyatakan, badan khusus tersebut masih dalam kendali Kemenag dan diisi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi badan khusus penyelenggara keuangan haji masih di bawah Kemenag. Tetapi ada pemisahan antara fungsi regulator dan operator," kata Nursyam saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (18/6/2014).

Menurut dia, badan khusus tersebut akan diisi baik dari PNS maupun non PNS melalui tahap fit and proper test. Tetapi pola perekrutan belum diperjelas, karena pembahasan dengan DPR baru akan membuat inventarisasi masalah.

"Yang terpenting seluruh fraksi sepakat dengan pemerintah, bahwa diperlukan badan khusus. Sejauh ini kita belum membicarakan siapa merekut siapa," ujarnya.

Pembuatan badan khusus tersebut dinilai perlu, karena selama ini Kemenag sebagai regulator dan operator dalam penyelenggaraan haji dan pengawasan penggunaan uang, yang diragukan masyarakat.

Maka diharapkan dengan badan khusus sebagai operator bukan regulator penyelenggaraan haji, lebih transparan dan akuntabilitas dalam keuangan haji dapat lebih baik.

"Kita inginkan badan khusus tersebut memiliki otoritas satuan kerja seperti badan khusus wakaf dan lainnya. Tapi masih belum pasti bentuknya, karena masih dalam pembahasan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Nursyam dalam pengawasannya juga akan dibentuk badan pengawas yang akan diisi oleh yang profesional dalam keuangan serta memahami tentang syariah Islam. "Hal ini dimaksud guna meningkatkan kinerja dalam keuangan dan penyelenggaraan haji," pungkasnya.

Pemerintah mengharapkan RUU ini selesai sebelum masa akhir pemerintahan SBY. Karenanya setelah menjadi UU, maka akan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Agama (PMA).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5064 seconds (0.1#10.140)