Diperlukan Lembaga Khusus Pengelola Keuangan Haji

Rabu, 18 Juni 2014 - 14:22 WIB
Diperlukan Lembaga Khusus...
Diperlukan Lembaga Khusus Pengelola Keuangan Haji
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR tengah menyusun inventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengelolaan keuangan haji.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nursyam menyatakan, badan khusus tersebut masih dalam kendali Kemenag dan diisi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi badan khusus penyelenggara keuangan haji masih di bawah Kemenag. Tetapi ada pemisahan antara fungsi regulator dan operator," kata Nursyam saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (18/6/2014).

Menurut dia, badan khusus tersebut akan diisi baik dari PNS maupun non PNS melalui tahap fit and proper test. Tetapi pola perekrutan belum diperjelas, karena pembahasan dengan DPR baru akan membuat inventarisasi masalah.

"Yang terpenting seluruh fraksi sepakat dengan pemerintah, bahwa diperlukan badan khusus. Sejauh ini kita belum membicarakan siapa merekut siapa," ujarnya.

Pembuatan badan khusus tersebut dinilai perlu, karena selama ini Kemenag sebagai regulator dan operator dalam penyelenggaraan haji dan pengawasan penggunaan uang, yang diragukan masyarakat.

Maka diharapkan dengan badan khusus sebagai operator bukan regulator penyelenggaraan haji, lebih transparan dan akuntabilitas dalam keuangan haji dapat lebih baik.

"Kita inginkan badan khusus tersebut memiliki otoritas satuan kerja seperti badan khusus wakaf dan lainnya. Tapi masih belum pasti bentuknya, karena masih dalam pembahasan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Nursyam dalam pengawasannya juga akan dibentuk badan pengawas yang akan diisi oleh yang profesional dalam keuangan serta memahami tentang syariah Islam. "Hal ini dimaksud guna meningkatkan kinerja dalam keuangan dan penyelenggaraan haji," pungkasnya.

Pemerintah mengharapkan RUU ini selesai sebelum masa akhir pemerintahan SBY. Karenanya setelah menjadi UU, maka akan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Agama (PMA).
(maf)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved