RUU Pengelolaan Keuangan Haji Ditarget Selesai 3 Bulan

Minggu, 15 Juni 2014 - 22:19 WIB
RUU Pengelolaan Keuangan...
RUU Pengelolaan Keuangan Haji Ditarget Selesai 3 Bulan
A A A
REMBANG - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengelolaan Keuangan Haji akan selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.

"Kami (Kementerian Agama dan DPR) sudah bicara dan sepakat RUU ini akan selesai dalam waktu tiga bulan lagi," kata Lukman saat bersilaturahmi dengan Rois Am Syuriah PBNU KH Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jateng, Sabtu 14 Juni 2014.

Dalam RUU tersebut nantinya penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji akan dipisah.

Menag mengungkapkan, penyelenggaraan ibadah haji akan tetap dilakukan Ditjen Penyelengaraan Ibadah HAji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag). Sementara pengelolaan keuangan haji akan dilakukan oleh suatu badan.

"Di dalam badan ini akan diisi oleh orang-orang yang kredibel dan terpercaya dalam mengelola keuangan," kata Lukman.

Menurut mantan Wakil Ketua MPR itu, selama ini penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Kemenag. Dan akhirnya ada temuan dari KPK.

"Keduanya memang berat. Jadi agar meringankan dan tidak ada temuan KPK, maka keduanya dipisah," katanya.

Terkait dengan temuan KPK dalam penyelenggaraan haji, pihaknya meminta lembaga penegak hukum khusus korupsi ini mau memberikan angka toleransi jika ada ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.

"Misalnya pondokan, kami maunya dalam satu paket hanya 80 rumah. Ternyata yang menawarkan penyewaan pondokan minta 7 rumah di luar kompleks pondokan juga masuk. Ini yang membuat harganya lebih mahal. Inilah yang menjadi temuan KPK," papar Lukman.

Padahal, lanjut dia, Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain yang juga memiliki kuota haji tinggi. Jadi mau tak mau tawaran ini harus diambil.

"Jadi kami berharap KPK mau memberikan angka toleransi. Karena kemungkinan antara perencanaan dengan perkembangan di lapangan berbeda," katanya.
(sms)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Raih Bisnis Indonesia...
Raih Bisnis Indonesia Award 2026, Angela: MNC Digital Terus Berinovasi di Tengah Tantangan yang Ada
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved