RUU Pengelolaan Keuangan Haji Ditarget Selesai 3 Bulan

Minggu, 15 Juni 2014 - 22:19 WIB
RUU Pengelolaan Keuangan...
RUU Pengelolaan Keuangan Haji Ditarget Selesai 3 Bulan
A A A
REMBANG - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengelolaan Keuangan Haji akan selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.

"Kami (Kementerian Agama dan DPR) sudah bicara dan sepakat RUU ini akan selesai dalam waktu tiga bulan lagi," kata Lukman saat bersilaturahmi dengan Rois Am Syuriah PBNU KH Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jateng, Sabtu 14 Juni 2014.

Dalam RUU tersebut nantinya penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji akan dipisah.

Menag mengungkapkan, penyelenggaraan ibadah haji akan tetap dilakukan Ditjen Penyelengaraan Ibadah HAji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag). Sementara pengelolaan keuangan haji akan dilakukan oleh suatu badan.

"Di dalam badan ini akan diisi oleh orang-orang yang kredibel dan terpercaya dalam mengelola keuangan," kata Lukman.

Menurut mantan Wakil Ketua MPR itu, selama ini penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Kemenag. Dan akhirnya ada temuan dari KPK.

"Keduanya memang berat. Jadi agar meringankan dan tidak ada temuan KPK, maka keduanya dipisah," katanya.

Terkait dengan temuan KPK dalam penyelenggaraan haji, pihaknya meminta lembaga penegak hukum khusus korupsi ini mau memberikan angka toleransi jika ada ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.

"Misalnya pondokan, kami maunya dalam satu paket hanya 80 rumah. Ternyata yang menawarkan penyewaan pondokan minta 7 rumah di luar kompleks pondokan juga masuk. Ini yang membuat harganya lebih mahal. Inilah yang menjadi temuan KPK," papar Lukman.

Padahal, lanjut dia, Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain yang juga memiliki kuota haji tinggi. Jadi mau tak mau tawaran ini harus diambil.

"Jadi kami berharap KPK mau memberikan angka toleransi. Karena kemungkinan antara perencanaan dengan perkembangan di lapangan berbeda," katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5375 seconds (0.1#10.140)