Gara-gara Mulut, JK Dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara pernyataannya di media massa, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Jusuf Kalla (JK) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pernyataan yang dipersoalkan itu saat JK berkampanye di lapangan kompleks Adat Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis 12 Juni 2014.
Sementara pihak pelapor adalah kubu pasangan calon presiden dan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran saat beliau (Jusuf Kalla) berkampanye di Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu," ujar tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
"Dia (JK) bilang kalau salah kritik kami, tidak di dor. Kami tak kenal dor kata dia. Jangan lupa nomor dua. Berarti kan yang nomor satu dia maksud orang yang menggunakan senjata karena tidak terima kritik," imbuhnya.
Dalam pengaduannya, dirinya membawa link berita media online yang terdapat pernyataan Jusuf Kalla itu. “Saya kira ini bentuk kampanye hitam. Karena itu kita datang kemari melaporkannya,” ucapnya.
Selain itu, dia menilai materi kampanye JK itu sangat bertentangan dengan aturan yang tertera pada Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Dia berharap Bawaslu segera memproses laporan itu.
“Dalam pilpres ini kan hanya ada dua pasangan calon. Artinya ketika beliau menyebut jangan memilih pasangan calon yang lain, nanti dor, itu artinya menyebut pasangan calon presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Pernyataan yang dipersoalkan itu saat JK berkampanye di lapangan kompleks Adat Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis 12 Juni 2014.
Sementara pihak pelapor adalah kubu pasangan calon presiden dan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran saat beliau (Jusuf Kalla) berkampanye di Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu," ujar tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
"Dia (JK) bilang kalau salah kritik kami, tidak di dor. Kami tak kenal dor kata dia. Jangan lupa nomor dua. Berarti kan yang nomor satu dia maksud orang yang menggunakan senjata karena tidak terima kritik," imbuhnya.
Dalam pengaduannya, dirinya membawa link berita media online yang terdapat pernyataan Jusuf Kalla itu. “Saya kira ini bentuk kampanye hitam. Karena itu kita datang kemari melaporkannya,” ucapnya.
Selain itu, dia menilai materi kampanye JK itu sangat bertentangan dengan aturan yang tertera pada Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Dia berharap Bawaslu segera memproses laporan itu.
“Dalam pilpres ini kan hanya ada dua pasangan calon. Artinya ketika beliau menyebut jangan memilih pasangan calon yang lain, nanti dor, itu artinya menyebut pasangan calon presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
(maf)