Pramono Nilai Perppu Solusi Wujudkan Pilpres 1 Putaran
Jum'at, 13 Juni 2014 - 16:52 WIB
Pramono Nilai Perppu Solusi Wujudkan Pilpres 1 Putaran
A
A
A
JAKARTA - Pihak pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla berharap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung hanya satu putaran.
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung mengatakan pilpres satu putaran bisa menghemat anggaran negara.
"Sebab kalau sampai dua putaran kan ada pembiayaan, ketegangan dan juga kita ini kan negara uang sedang tumbuh berkembang untuk membangun," ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Wakil Ketua DPR ini menambahkan, untuk memudahkan terlaksananya pilpres berlangsung hanya satu putaran dibutuhkan perangkat hukum yang mendukung. "Ya jalan satu-satunya ya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tersebut segera dikeluarkan," terangnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemenang Pemilu Presiden adalah kandidat yang memperoleh suara 50% plus satu atau atau dengan sebaran 20% persen suara di setiap provinsi yang tersebar di separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Hal tersebuit mengacu atas Pasal 159 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Kriteria untuk dapat dilantiknya seorang capres dan cawapres yaitu memenuhi persyaratan abslutely 50% plus satu dan persebaran yakni sekurang-kurangnya 20% lebih dari separuh jumlah provinsi," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung mengatakan pilpres satu putaran bisa menghemat anggaran negara.
"Sebab kalau sampai dua putaran kan ada pembiayaan, ketegangan dan juga kita ini kan negara uang sedang tumbuh berkembang untuk membangun," ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Wakil Ketua DPR ini menambahkan, untuk memudahkan terlaksananya pilpres berlangsung hanya satu putaran dibutuhkan perangkat hukum yang mendukung. "Ya jalan satu-satunya ya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tersebut segera dikeluarkan," terangnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemenang Pemilu Presiden adalah kandidat yang memperoleh suara 50% plus satu atau atau dengan sebaran 20% persen suara di setiap provinsi yang tersebar di separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Hal tersebuit mengacu atas Pasal 159 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Kriteria untuk dapat dilantiknya seorang capres dan cawapres yaitu memenuhi persyaratan abslutely 50% plus satu dan persebaran yakni sekurang-kurangnya 20% lebih dari separuh jumlah provinsi," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
(kur)