Anggota Komisi X DPR Tepis Ada Aliran Dana Hambalang
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Rully Chairul Azwar telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kabupaten Bogor.
Rully menepis ada ada aliran dana proyek senilai Rp2,5 triliun itu kepada Komisi X DPR Republik Indonesia (RI). "Enggak ada, enggak ada aliran ke komisi," kata Rully di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2014).
Rully diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso yang sudah berstatuis tersangka kasus ini. "Saya diperiksa untuk Machfud Suroso. Saya juga tidak kenal," katanya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
KPK telah menjerat beberapa orang di antaranya mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Rully menepis ada ada aliran dana proyek senilai Rp2,5 triliun itu kepada Komisi X DPR Republik Indonesia (RI). "Enggak ada, enggak ada aliran ke komisi," kata Rully di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2014).
Rully diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso yang sudah berstatuis tersangka kasus ini. "Saya diperiksa untuk Machfud Suroso. Saya juga tidak kenal," katanya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
KPK telah menjerat beberapa orang di antaranya mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
(dam)