Pilpres 2014 Harus Ditunda Demi Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Berbagai kecurangan pemilu sudah mengarah pada tindak kejahatan, namun masyarakat yang sadar hukum dan politik membiarkan kejahatan pemilu itu terus berlangsung dan terjadi secara transparan.
"Bahkan setiap kejahatan pemilu dilakukan oleh pelaksana pemilu, pejabat pemerintah dan dibackup oleh aparat hukum secara terang-terangan," kata Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Tengah Poppy Dharsono dalam sidang kasus kecurangan pemilu terhadap dirinya di Jawa Tengah, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Sementara, Ahli Hukum Hermawanto dalam kesempatan yang sama mengatakan, semua tindak kejahatan dapat dikenakan Pasal 309 UU Nomor 8 Tahun 2012 jelas disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Sedangkan, Ketua Aliansi Perjuangan Rakyat Indonesia Lalu Hilman Afriandi mengatakan demi demokrasi, pemilu presiden sebaiknya ditunda sebelum sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai dan berkeputusan tetap.
Menurut dia, setiap warga negara berhak, menangkap pelaku kejahatan pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya untuk kemudian menyerahkan ke Polri untuk segera bisa diproses secara hukum. Sebab, secara faktual banyak sekali terjadi perselisihan dan sengketa tentang pemilu yang tidak selesai di tingkat daerah hingga nasional.
Artinya, dapat disimpulkan data hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPUD kabupaten/kota, provinsi dan KPU nasional masih bermasalah dan berisi data-data palsu hasil pencurian dan penggelembungan suara caleg/partai tertentu yang merupakan kejahatan pemilu.
MK sebagai penjaga keadilan dari sengketa pemilu, kata Lalu Hilma, memiliki kekuatan untuk menghasilkan keputusan yang berkualitas. Dengan banyaknya tuntutan dari calon legislatif mengenai kecurangan pemilu, terkesan bahwa MK hanya mengejar tayang untuk menyelesaikan sengketa yang menumpuk.
"Rakyat Indonesia menuntut agar MK sebagai garda keadilan dapat menyelesaikan berbagai perkara tanpa meninggalkan substansi dari demokrasi sebagai ujung tombak," paparnya.
Oleh karenanya, dia menyatakan sikap menokal hasil Pileg 2014 dan meminta aparat hukum menangkap, mengadili dan memenjarakan pelaku kecurangan pemilu.
"Tunda pemilu presiden sebelum sengketa pemilu legislatif selesai. Pemilu ini liberal dan harus segera kembali ke UUD 45," tuntasnya.
"Bahkan setiap kejahatan pemilu dilakukan oleh pelaksana pemilu, pejabat pemerintah dan dibackup oleh aparat hukum secara terang-terangan," kata Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Tengah Poppy Dharsono dalam sidang kasus kecurangan pemilu terhadap dirinya di Jawa Tengah, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Sementara, Ahli Hukum Hermawanto dalam kesempatan yang sama mengatakan, semua tindak kejahatan dapat dikenakan Pasal 309 UU Nomor 8 Tahun 2012 jelas disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Sedangkan, Ketua Aliansi Perjuangan Rakyat Indonesia Lalu Hilman Afriandi mengatakan demi demokrasi, pemilu presiden sebaiknya ditunda sebelum sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai dan berkeputusan tetap.
Menurut dia, setiap warga negara berhak, menangkap pelaku kejahatan pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya untuk kemudian menyerahkan ke Polri untuk segera bisa diproses secara hukum. Sebab, secara faktual banyak sekali terjadi perselisihan dan sengketa tentang pemilu yang tidak selesai di tingkat daerah hingga nasional.
Artinya, dapat disimpulkan data hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPUD kabupaten/kota, provinsi dan KPU nasional masih bermasalah dan berisi data-data palsu hasil pencurian dan penggelembungan suara caleg/partai tertentu yang merupakan kejahatan pemilu.
MK sebagai penjaga keadilan dari sengketa pemilu, kata Lalu Hilma, memiliki kekuatan untuk menghasilkan keputusan yang berkualitas. Dengan banyaknya tuntutan dari calon legislatif mengenai kecurangan pemilu, terkesan bahwa MK hanya mengejar tayang untuk menyelesaikan sengketa yang menumpuk.
"Rakyat Indonesia menuntut agar MK sebagai garda keadilan dapat menyelesaikan berbagai perkara tanpa meninggalkan substansi dari demokrasi sebagai ujung tombak," paparnya.
Oleh karenanya, dia menyatakan sikap menokal hasil Pileg 2014 dan meminta aparat hukum menangkap, mengadili dan memenjarakan pelaku kecurangan pemilu.
"Tunda pemilu presiden sebelum sengketa pemilu legislatif selesai. Pemilu ini liberal dan harus segera kembali ke UUD 45," tuntasnya.
(kri)