Akil Kritik Pertanyaan Jaksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengkritik jaksa KPK, saat bersaksi untuk Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Kritik Akil dimulai saat jaksa KPK Dzakiyul Fikri melempar pertanyaan yang dinilai tidak pas. Akil merasa dirinya diposisikan sebagai terdakwa bukan saksi.
"Seharusnya saudara menanyakan yang berkaitan dengan terdakwa (Atut)," kata Akil saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014).
Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, saat ini dirinya sebagai saksi bukan terdakwa. Dalam kasus ini, Akil juga sudah berstatus terdakwa. "Karena saya di sini sebagai saksi, bukan terdakwa," tegas Akil.
Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang berpsofesi sebagai advokat. Susi juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Uang diberikan dengan maksud supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi
Menurut jaksa, Akil sempat meminta uang Rp3 miliar untuk mengurus sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Uang tersebut dimaksudkan supaya MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Banten dan menganulir kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Kritik Akil dimulai saat jaksa KPK Dzakiyul Fikri melempar pertanyaan yang dinilai tidak pas. Akil merasa dirinya diposisikan sebagai terdakwa bukan saksi.
"Seharusnya saudara menanyakan yang berkaitan dengan terdakwa (Atut)," kata Akil saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014).
Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, saat ini dirinya sebagai saksi bukan terdakwa. Dalam kasus ini, Akil juga sudah berstatus terdakwa. "Karena saya di sini sebagai saksi, bukan terdakwa," tegas Akil.
Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang berpsofesi sebagai advokat. Susi juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Uang diberikan dengan maksud supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi
Menurut jaksa, Akil sempat meminta uang Rp3 miliar untuk mengurus sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Uang tersebut dimaksudkan supaya MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Banten dan menganulir kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
(maf)