Mantan Ketua KPU Batam Dituntut 1,5 Tahun Bui
Kamis, 12 Juni 2014 - 16:51 WIB
Mantan Ketua KPU Batam Dituntut 1,5 Tahun Bui
A
A
A
BATAM - Mantan Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan kembali menjalani sidang di PN Batam. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syahdan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Wahyu Susanto disebutkan, Syahdan terbukti telah melakukan pelanggaran atas pasal 309 jo Pasal 321 UU No.8 Tahun 2012 tentang perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan penambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
Selain itu, JPU juga menyebutkan dua hal yang memberatkan Syahdan dalam persidangan. "Terdakwa mangkir dari persidangan hari pertama dan kedua. Dan perbuatan terdakwa merugikan pihak lain atau caleg lain," kata Wahyu, dalam sidang, Kamis (12/6/2014).
Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut Syahdan dengan hukuman kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp30 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Syahdan yang menggunakan kemeja berwarna ungu tidak banyak berkomentar. Dirinya langsung bermusyawarah dengan kuasa hukumnya Bangun Simamora untuk melakukan pledoi. "Kita akan sampaikan pledoi yang mulia," kata Bangun.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Wahyu Susanto disebutkan, Syahdan terbukti telah melakukan pelanggaran atas pasal 309 jo Pasal 321 UU No.8 Tahun 2012 tentang perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan penambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
Selain itu, JPU juga menyebutkan dua hal yang memberatkan Syahdan dalam persidangan. "Terdakwa mangkir dari persidangan hari pertama dan kedua. Dan perbuatan terdakwa merugikan pihak lain atau caleg lain," kata Wahyu, dalam sidang, Kamis (12/6/2014).
Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut Syahdan dengan hukuman kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp30 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Syahdan yang menggunakan kemeja berwarna ungu tidak banyak berkomentar. Dirinya langsung bermusyawarah dengan kuasa hukumnya Bangun Simamora untuk melakukan pledoi. "Kita akan sampaikan pledoi yang mulia," kata Bangun.
(san)