Jaksa Minta Eksepsi Anas Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi Anas Urbaningrum, terdakwa kasus Proyek Hambalang.
"(Supaya) menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan tanggapan atas eksepsi Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dak 17/24/2014 tanggal 22 Mei2014 yang telah dibacakan tanggal 30 Mei 2014 memenuhi syarat sebagaimana ditentukan pasal 143 ayat (2) hurap a dan b KUHP. Serta meminta majelis hakim, agar persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa," tegas Jaksa Trimulyono.
Sementara, majelis hakim menunda sidang kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014. Sidang selanjutnya putusan sela oleh majelis hakim.
"(Supaya) menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan tanggapan atas eksepsi Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dak 17/24/2014 tanggal 22 Mei2014 yang telah dibacakan tanggal 30 Mei 2014 memenuhi syarat sebagaimana ditentukan pasal 143 ayat (2) hurap a dan b KUHP. Serta meminta majelis hakim, agar persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa," tegas Jaksa Trimulyono.
Sementara, majelis hakim menunda sidang kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014. Sidang selanjutnya putusan sela oleh majelis hakim.
(hyk)