Tebar Fitnah, Saiful Mujani Terancam Pidana

Rabu, 11 Juni 2014 - 14:41 WIB
Tebar Fitnah, Saiful...
Tebar Fitnah, Saiful Mujani Terancam Pidana
A A A
JAKARTA - Dugaan tindakan kampanye hitam yang dilakukan Direktur Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani kepada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terancam pidana.

Menurut Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman aksi yang dilakukan Saiful dinilai mengarah kepada fitnah, ketimbang fakta yang sebenarnya.

"Jika benar melakukannya, Saiful Mujani bisa dikenakan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP," ujar Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Saiful, kata Habib, bisa dianggap menyebar fitnah dan melakukan tindakan tidak terpuji serta melanggar hukum yang dilakukan pada masa kampanye sekarang ini.

Dia menambahkan, meski setiap warga negara berhak menentukan pilihannya masing-masing, namun cara-cara yang dilakukan Saiful sudah di luar batas kewajaran. Apalagi, Saiful dianggap sebagai sosok yang diknal publik sekaligus peneliti.

"Kampanye harus senantiasa dilakukan dengan mematuhi rambu-rambu etika dan hukum yang berlaku," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)