KPK Periksa Eks Ketua Teknis Urusan Haji Kemenag
Rabu, 11 Juni 2014 - 10:38 WIB
KPK Periksa Eks Ketua Teknis Urusan Haji Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag) dengan memeriksa saksi yang dianggap mengetahui kasus itu.
Kali ini, mantan Ketua Teknis Urusan Haji (TUH) Kementerian Agama di Jeddah, Arab Saudi, M Syaerozi Dhimyati dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus haji.
Syaerozi akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka dugaan korupsi haji tahun 2012-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2014).
KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 pada Kamis 22 Mei 2014 lalu. SDA lalu memilih mundur dari jabatan yang sudah diembannya empat tahun lebih itu.
SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Kali ini, mantan Ketua Teknis Urusan Haji (TUH) Kementerian Agama di Jeddah, Arab Saudi, M Syaerozi Dhimyati dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus haji.
Syaerozi akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka dugaan korupsi haji tahun 2012-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2014).
KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 pada Kamis 22 Mei 2014 lalu. SDA lalu memilih mundur dari jabatan yang sudah diembannya empat tahun lebih itu.
SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(kri)