KPU Kurangi 67.464 TPS
A
A
A
JAKARTA - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 berkurang dibanding Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada pileg lalu terdapat 545.803 TPS. Saat ini berkurang menjadi 478.339 untuk Pilpres mendatang, atau berkurang sebanyak 67.464 TPS.
"Mengalami pengurangan jumlah TPS dari di pileg, walaupun ini semua belum masuk datanya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Pengurangan TPS tersebut akibat adanya rasionalisasi TPS sesuai Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Karena ada re-grouping (pengelompokan ulang), maksimal pileg itu 500 per TPS, sekarang 800 pemilih per TPS," ujarnya.
Menurut Ferry, pengurangan TPS merupakan hal positif. Kebijakan itu akan mengurangi beban anggaran. "Re-grouping ini upaya efisiensi, dengan adanya regrouping ini bagian dari efisiensi," katanya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada pileg lalu terdapat 545.803 TPS. Saat ini berkurang menjadi 478.339 untuk Pilpres mendatang, atau berkurang sebanyak 67.464 TPS.
"Mengalami pengurangan jumlah TPS dari di pileg, walaupun ini semua belum masuk datanya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Pengurangan TPS tersebut akibat adanya rasionalisasi TPS sesuai Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Karena ada re-grouping (pengelompokan ulang), maksimal pileg itu 500 per TPS, sekarang 800 pemilih per TPS," ujarnya.
Menurut Ferry, pengurangan TPS merupakan hal positif. Kebijakan itu akan mengurangi beban anggaran. "Re-grouping ini upaya efisiensi, dengan adanya regrouping ini bagian dari efisiensi," katanya.
(dam)