Ketua KPU Batam Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam nonaktif, Muhammad Syahdan resmi dipecat. Pemecatan itu berdasarkan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Senin (9/6/2014) pagi.
Dalam sidang putusan tersebut, Syahdan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. "Saya mengikuti sidang putusan DKPP di Jakarta. Kasus Batam sudah dibacakan putusannya pagi ini, Syahdan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan dipecat," kata pihak pengadu, Ricky Indrakari, Senin (9/6/2014) siang.
Selain membacakan putusan terhadap Syahdan, sidang DKPP yang dipimpin Ketua DPKPP Jimly Asshiddiqie dan anggota Valina Singka, Nelson Simanjuntak dan Saut Hamonangan.
Dalam sidang itu juga dibacakan putusan terhadap anggota KPU Batam, Ahmad Yani dan Mulkan Siregar. "Untuk Yani (Ahmad Yani) dan Mulkan mendapat teguran keras oleh putusan DKPP yg dibacakan oleh Valina Singka," kata Riki.
Saat disinggung apakah Riki merasa puas dengan hasil putusan sidang DKPP, dia menandaskan DKPP hanya merupakan sidang kode etik. "Saya berharap pada sidang pidana pemilu akan bisa dikembangkan sesuai fakta persidangan nanti bahwa Syahdan tidak sendirian dalam melakukan dugaan penggelembungan suara yang tercatat pada formulir DB1 lampiran versi manipulasi," kata Riki.
Riki juga mengaku akan hadir pada sidang pidana Syahdan di Batam yang akan dilaksanakan Selasa 10 Juni 2014 pagi. Sore harinya, Riki juga akan hadir pada sidang Mahkamah Agung di Jakarta.
Dalam sidang putusan tersebut, Syahdan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. "Saya mengikuti sidang putusan DKPP di Jakarta. Kasus Batam sudah dibacakan putusannya pagi ini, Syahdan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan dipecat," kata pihak pengadu, Ricky Indrakari, Senin (9/6/2014) siang.
Selain membacakan putusan terhadap Syahdan, sidang DKPP yang dipimpin Ketua DPKPP Jimly Asshiddiqie dan anggota Valina Singka, Nelson Simanjuntak dan Saut Hamonangan.
Dalam sidang itu juga dibacakan putusan terhadap anggota KPU Batam, Ahmad Yani dan Mulkan Siregar. "Untuk Yani (Ahmad Yani) dan Mulkan mendapat teguran keras oleh putusan DKPP yg dibacakan oleh Valina Singka," kata Riki.
Saat disinggung apakah Riki merasa puas dengan hasil putusan sidang DKPP, dia menandaskan DKPP hanya merupakan sidang kode etik. "Saya berharap pada sidang pidana pemilu akan bisa dikembangkan sesuai fakta persidangan nanti bahwa Syahdan tidak sendirian dalam melakukan dugaan penggelembungan suara yang tercatat pada formulir DB1 lampiran versi manipulasi," kata Riki.
Riki juga mengaku akan hadir pada sidang pidana Syahdan di Batam yang akan dilaksanakan Selasa 10 Juni 2014 pagi. Sore harinya, Riki juga akan hadir pada sidang Mahkamah Agung di Jakarta.
(dam)