PNPM Dinilai Sudah Tak Relevan Dilanjutkan

Senin, 09 Juni 2014 - 09:48 WIB
PNPM Dinilai Sudah Tak...
PNPM Dinilai Sudah Tak Relevan Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dinilai sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pada masa pemerintahan yang akan datang.

“Tidak perlu dilanjutkan. Sudah tidak relevan lagi itu untuk dilanjutkan,” ujar Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito kepada SINDO, Minggu 8 Juni 2014.

Arie mengatakan, skema kebijakan yang berbeda dengan Undang-Undang (UU) Desa tidak akan dapat berjalan bersamaan dengan PNPM. Seperti yang diketahui tahun depan UU Desa mulai diimplementasikan, sedangkan PNPM berakhir.

“Sudahlah tidak perlu dilanjutkan. Keduanya berbeda sekali skemanya nanti malah tubrukan,” katanya.

Menurutnya tanpa adanya PNPM, implementasi UU Desa sudah dapat menjawab banyak persoalan yang selama ini terjadi di desa. Menurut dia paradigma UU Desa lebih maju dibanding PNPM.

“Ini nanti UU bahkan dapat melampaui PNPM. Sumber daya sudah ada di desa. Mungkin dapat diadopsi pendekatan partispasi PNPM untuk pelaksanaan UU Desa,” ungkapnya.

Dalam hal ideologi, UU Desa adalah untuk memperkuat desa yakni dengan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan. Sedangkan PNPM, Arie menilai neoliberal dan tidak melibatkan pemerintahan desa sebagai akar strategis pembangunan.

“Ini proyek bank dunia penguatan pasar dan berasal dari utang. Malah merusak UU Desa nantinya,” katanya.

Apalagi menurut dia, PNPM merupakan program pemerintahan SBY, tentunya pemerintahan yang baru tidak perlu melanjutkannya. Dia menilai akan lebih baik pemerintahan yang baru cukup konsisten dengan UU Desa.

“Pemerintahannya sudah beda sekarang cukup buat PP (peraturan pemerintah) yang baik sehingga apa yang menjadi tujuan desa dapat tercapai,” paparnya.

Tantangannya untuk pemerintah saat ini adalah memperkuat kapasitas desa baik untuk melakukan pelayanan, pengelolaan anggran d an penataan aset-aset desa.

“Pemda mensupervisi agar sumber daya manusia desa akan lebih baik. Ini perlu didorong adanya relawan desa,” paparnya.
(kri)
Berita Terkait
Agenda Paripurna DPR...
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Berita Terkini
Halaqah Ulama dan Kader...
Halaqah Ulama dan Kader PPP Sepakat Muktamar Pilih Ketum Baru
8 menit yang lalu
Prabowo Gelar Rapat...
Prabowo Gelar Rapat Perluasan Cakupan Makan Bergizi Gratis
1 jam yang lalu
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
1 jam yang lalu
Mutasi 7 Perwira Tinggi...
Mutasi 7 Perwira Tinggi Dibatalkan, Hendardi: TNI Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan
2 jam yang lalu
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
3 jam yang lalu
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
3 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Dikecam...
Negara-negara Arab Dikecam karena Tak Berani Melawan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved