PNPM Dinilai Sudah Tak Relevan Dilanjutkan

Senin, 09 Juni 2014 - 09:48 WIB
PNPM Dinilai Sudah Tak...
PNPM Dinilai Sudah Tak Relevan Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dinilai sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pada masa pemerintahan yang akan datang.

“Tidak perlu dilanjutkan. Sudah tidak relevan lagi itu untuk dilanjutkan,” ujar Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito kepada SINDO, Minggu 8 Juni 2014.

Arie mengatakan, skema kebijakan yang berbeda dengan Undang-Undang (UU) Desa tidak akan dapat berjalan bersamaan dengan PNPM. Seperti yang diketahui tahun depan UU Desa mulai diimplementasikan, sedangkan PNPM berakhir.

“Sudahlah tidak perlu dilanjutkan. Keduanya berbeda sekali skemanya nanti malah tubrukan,” katanya.

Menurutnya tanpa adanya PNPM, implementasi UU Desa sudah dapat menjawab banyak persoalan yang selama ini terjadi di desa. Menurut dia paradigma UU Desa lebih maju dibanding PNPM.

“Ini nanti UU bahkan dapat melampaui PNPM. Sumber daya sudah ada di desa. Mungkin dapat diadopsi pendekatan partispasi PNPM untuk pelaksanaan UU Desa,” ungkapnya.

Dalam hal ideologi, UU Desa adalah untuk memperkuat desa yakni dengan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan. Sedangkan PNPM, Arie menilai neoliberal dan tidak melibatkan pemerintahan desa sebagai akar strategis pembangunan.

“Ini proyek bank dunia penguatan pasar dan berasal dari utang. Malah merusak UU Desa nantinya,” katanya.

Apalagi menurut dia, PNPM merupakan program pemerintahan SBY, tentunya pemerintahan yang baru tidak perlu melanjutkannya. Dia menilai akan lebih baik pemerintahan yang baru cukup konsisten dengan UU Desa.

“Pemerintahannya sudah beda sekarang cukup buat PP (peraturan pemerintah) yang baik sehingga apa yang menjadi tujuan desa dapat tercapai,” paparnya.

Tantangannya untuk pemerintah saat ini adalah memperkuat kapasitas desa baik untuk melakukan pelayanan, pengelolaan anggran d an penataan aset-aset desa.

“Pemda mensupervisi agar sumber daya manusia desa akan lebih baik. Ini perlu didorong adanya relawan desa,” paparnya.
(kri)
Berita Terkait
Agenda Paripurna DPR...
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved