PNPM Dinilai Sudah Tak Relevan Dilanjutkan
A
A
A
JAKARTA - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dinilai sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pada masa pemerintahan yang akan datang.
“Tidak perlu dilanjutkan. Sudah tidak relevan lagi itu untuk dilanjutkan,” ujar Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito kepada SINDO, Minggu 8 Juni 2014.
Arie mengatakan, skema kebijakan yang berbeda dengan Undang-Undang (UU) Desa tidak akan dapat berjalan bersamaan dengan PNPM. Seperti yang diketahui tahun depan UU Desa mulai diimplementasikan, sedangkan PNPM berakhir.
“Sudahlah tidak perlu dilanjutkan. Keduanya berbeda sekali skemanya nanti malah tubrukan,” katanya.
Menurutnya tanpa adanya PNPM, implementasi UU Desa sudah dapat menjawab banyak persoalan yang selama ini terjadi di desa. Menurut dia paradigma UU Desa lebih maju dibanding PNPM.
“Ini nanti UU bahkan dapat melampaui PNPM. Sumber daya sudah ada di desa. Mungkin dapat diadopsi pendekatan partispasi PNPM untuk pelaksanaan UU Desa,” ungkapnya.
Dalam hal ideologi, UU Desa adalah untuk memperkuat desa yakni dengan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan. Sedangkan PNPM, Arie menilai neoliberal dan tidak melibatkan pemerintahan desa sebagai akar strategis pembangunan.
“Ini proyek bank dunia penguatan pasar dan berasal dari utang. Malah merusak UU Desa nantinya,” katanya.
Apalagi menurut dia, PNPM merupakan program pemerintahan SBY, tentunya pemerintahan yang baru tidak perlu melanjutkannya. Dia menilai akan lebih baik pemerintahan yang baru cukup konsisten dengan UU Desa.
“Pemerintahannya sudah beda sekarang cukup buat PP (peraturan pemerintah) yang baik sehingga apa yang menjadi tujuan desa dapat tercapai,” paparnya.
Tantangannya untuk pemerintah saat ini adalah memperkuat kapasitas desa baik untuk melakukan pelayanan, pengelolaan anggran d an penataan aset-aset desa.
“Pemda mensupervisi agar sumber daya manusia desa akan lebih baik. Ini perlu didorong adanya relawan desa,” paparnya.
“Tidak perlu dilanjutkan. Sudah tidak relevan lagi itu untuk dilanjutkan,” ujar Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito kepada SINDO, Minggu 8 Juni 2014.
Arie mengatakan, skema kebijakan yang berbeda dengan Undang-Undang (UU) Desa tidak akan dapat berjalan bersamaan dengan PNPM. Seperti yang diketahui tahun depan UU Desa mulai diimplementasikan, sedangkan PNPM berakhir.
“Sudahlah tidak perlu dilanjutkan. Keduanya berbeda sekali skemanya nanti malah tubrukan,” katanya.
Menurutnya tanpa adanya PNPM, implementasi UU Desa sudah dapat menjawab banyak persoalan yang selama ini terjadi di desa. Menurut dia paradigma UU Desa lebih maju dibanding PNPM.
“Ini nanti UU bahkan dapat melampaui PNPM. Sumber daya sudah ada di desa. Mungkin dapat diadopsi pendekatan partispasi PNPM untuk pelaksanaan UU Desa,” ungkapnya.
Dalam hal ideologi, UU Desa adalah untuk memperkuat desa yakni dengan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan. Sedangkan PNPM, Arie menilai neoliberal dan tidak melibatkan pemerintahan desa sebagai akar strategis pembangunan.
“Ini proyek bank dunia penguatan pasar dan berasal dari utang. Malah merusak UU Desa nantinya,” katanya.
Apalagi menurut dia, PNPM merupakan program pemerintahan SBY, tentunya pemerintahan yang baru tidak perlu melanjutkannya. Dia menilai akan lebih baik pemerintahan yang baru cukup konsisten dengan UU Desa.
“Pemerintahannya sudah beda sekarang cukup buat PP (peraturan pemerintah) yang baik sehingga apa yang menjadi tujuan desa dapat tercapai,” paparnya.
Tantangannya untuk pemerintah saat ini adalah memperkuat kapasitas desa baik untuk melakukan pelayanan, pengelolaan anggran d an penataan aset-aset desa.
“Pemda mensupervisi agar sumber daya manusia desa akan lebih baik. Ini perlu didorong adanya relawan desa,” paparnya.
(kri)