Soal Pemanggilan Jokowi, Bawaslu Dikritik

Sabtu, 07 Juni 2014 - 07:39 WIB
Soal Pemanggilan Jokowi,...
Soal Pemanggilan Jokowi, Bawaslu Dikritik
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disarankan tidak berlebihan dalam menangani dugaan pelanggaran aturan kampanye pilpres. Untuk pelanggaran ringan yang sifatnya administratif, Bawaslu agar bekerja secara proporsional.

"Kenapa malah ke hal yang sifatnya administratif, pelanggaran ringan, yang bukan pidana pemilu justru seperti dijadikan panggung. Sementara untuk pelanggaran serius seperti politik uang, kampanye hitam, dan soal dugaan mobilisasi Babinsa malah terkesan kurang serius," kata Pengamat Politik dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti, , Jumat 6 Juni 2014 malam.

Hal itu dikaatakan Ray ketika ditanyakan soal pemanggilan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) oleh Bawaslu atas aduan Tim Hukum Prabowo- Hatta yang menilai Jokowi mencuri start kampanye karena mengajak memilih nomor dua saat memberirkan sambutan di KPU dalam acara pengundian nomor urut.

"Hak semua pasang untuk melaporkan, yang terpenting, Bawaslu jangan membesarkan yang kecil yang sifatnya administratif, dan jangan mengecilkan yang besar yang sifatnya pidana pemilu," ujarnya.

Juru Bicara Tim Pemenanghan Jokowi-JK, Hasto Kristiyanto mengatakan, Jokowi menjadi korban politisasi hukum atas pengaduan dugaan melakukan pelanggaran kampanye.

Namun begitu, Jokowi dipastikan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi ke Bawaslu."Apa yang terjadi di KPU pada tanggal 1 Juni sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye dini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi tidak hadir memenuhi tiga kali panggilan Bawaslu. Berdasarkan informasi dari Timnya, Gubernur DKI Jakarta itu memiliki jadwal kampanye yang padat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)