KPU Ingatkan Capres-Cawapres Soal Kampanye di TV

Jum'at, 06 Juni 2014 - 15:33 WIB
KPU Ingatkan Capres-Cawapres Soal Kampanye di TV
KPU Ingatkan Capres-Cawapres Soal Kampanye di TV
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai kegiatan kampanye nasional terbuka dari 4 Juni sampai 5 Juli, yang dilakukan lewat pertemuan terbuka maupun menggunakan media elektronik.

Untuk kampanye di media elektronik seperti media televisi, KPU ingatkan pasangan capres dan cawapres dilarang melebihi durasi waktu yang sudah ditentukan.

"Sudah ditentukan media televisi itu satu hari maksimal 10 spot, tiap spotnya 30 detik. Kemudian di radio 10 spot, tiap spotnya 60 detik," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

KPU mengingatkan, semua peserta kampanye dari masing-masing kedua kubu agar menaati semua aturan KPU. Kepada masyarakat, kata Arief, pihaknya meminta untuk aktif mengawasi keberadaan kampanye capres dan cawapres yang tayang setiap hari di media televisi.

"KPU sudah membuat gugus tugas. KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. Kalau ada temuan dari kami atau temuan yang dilaporkan masyarakat, maka kami akan memproses. Karena ini melibatkan pihak lain di bidangnya," ucap Arief.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9435 seconds (0.1#10.140)