Anas Bacakan Eksepsi dalam Bentuk Tulisan Tangan

Jum'at, 06 Juni 2014 - 15:24 WIB
Anas Bacakan Eksepsi...
Anas Bacakan Eksepsi dalam Bentuk Tulisan Tangan
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.

Sambil berdiri dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Anas membacakan eksepsinya dengan penuh percaya dir. Bahkan sikap Anas ini sesekali mendapat tepuk tangan dari pendukungnya dari ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Dalam eksepsinya, Anas banyak mengkritik surat dakwaan Jaksa KPK. Mulai dari dugaan penerimaan gratifikasi mobil Harrier sampai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dalam eksepsinya tetap mengaku tidak mengerti substansi dakwaan itu.

"Saya tidak berhasil memahami apa substansinya dakwaan termasuk dalil-dalilnya," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Eksepsi berjumlah 30 halaman dalam bentuk ditulisan tangan itu dibacakan Anas dengan lancar dan lugas. Bahkan dalam eksepsi itu Anas mengkritik Jaksa KPK dengan bernada sindiran.

Anas menganggap, dakwaan Jaksa KPK terkesan disusun mantan Ketua Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang selama ini selalu memojokkan Anas.

"Surat dakwaan telah disusun sebaik-baiknya, namun dengan segala hormat, ini bukan dakwaan JPU namun dakwaan dari Nazaruddin baik TPK maupun TPPU," singgungnya.
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved