Dua Poin Pertanyaan Bawaslu kepada Jokowi

Kamis, 05 Juni 2014 - 15:26 WIB
Dua Poin Pertanyaan...
Dua Poin Pertanyaan Bawaslu kepada Jokowi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemanggilan kedua kepada Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan curi star kampanye sore ini (5/6/2014). Jadwal pemanggilan Jokowi pukul 16.00 WIB.

Dalam jadwal yang dikeluarkan Bawaslu tertera nama Ir. Joko Widodo (terlapor). Bawaslu menilai klarifikasi Jokowi melalui surat tertulis tidak cukup. Bawaslu, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu diminta datang secara langsung.

Di jadwal tersebut, kehadiran Jokowi masih berstatus konfirmasi lantaran Jokowi masih berada di Papua untuk melakukan kegiatan kampanye terbuka secara nasional.

Pimpinan Bawaslu yang akan mengklarifikasi adalah Nelson Simanjuntak yang di asistensi oleh Heriyanto.

Berikut dua materi klarifikasi yang akan dimintai kepada calon presiden bernomor urut 2 itu. Pertama, meminta keterangan terkait pernyataan calon presiden (Sdr. Ir. Joko Widodo) di Kantor KPU dalam acara pengambilan nomor urut serta penetapan nomor dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 1 Juni 2014.

Kedua, Meminta keterangan terkait dengan kampanye di luar jadwal melalui media elektronik.

Sebelumnya, siang tadi Tim Hukum Jokowi-JK Sirra Prayuna mengatakan, jadwal kampanye Jokowi sangat padat. Alhasil Jokowi belum bisa hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

Meski begitu, dia mengaku Jokowi telah mengeluarkan pernyataan tertulis dalam menanggapi panggilan Bawaslu tersebut. "Hari ini Pak Jokowi sedang berada di Papua, Pak JK sedang di Aceh. Jadi belum bisa hadir," ujar Sirra kepada Sindonews di Galery Cafe TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).

Menurut dia, pukul 19.00 WIB malam ini Tim Hukum yang mewakili Jokowi akan menuju Bawaslu untuk menjelaskan perihal ketidakhadiran Jokowi.

Sebelumnya Bawaslu memanggil Jokowi untuk hadir pada Rabu 4 Juni 2014. Namun, Jokowi tidak hadir karena sedang melakukan kampanye. Hanya diwakili oleh tim hukumnya yang menyerahkan surat penangguhan untuk memberikan keterangan.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved