Dua Poin Pertanyaan Bawaslu kepada Jokowi

Kamis, 05 Juni 2014 - 15:26 WIB
Dua Poin Pertanyaan...
Dua Poin Pertanyaan Bawaslu kepada Jokowi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemanggilan kedua kepada Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan curi star kampanye sore ini (5/6/2014). Jadwal pemanggilan Jokowi pukul 16.00 WIB.

Dalam jadwal yang dikeluarkan Bawaslu tertera nama Ir. Joko Widodo (terlapor). Bawaslu menilai klarifikasi Jokowi melalui surat tertulis tidak cukup. Bawaslu, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu diminta datang secara langsung.

Di jadwal tersebut, kehadiran Jokowi masih berstatus konfirmasi lantaran Jokowi masih berada di Papua untuk melakukan kegiatan kampanye terbuka secara nasional.

Pimpinan Bawaslu yang akan mengklarifikasi adalah Nelson Simanjuntak yang di asistensi oleh Heriyanto.

Berikut dua materi klarifikasi yang akan dimintai kepada calon presiden bernomor urut 2 itu. Pertama, meminta keterangan terkait pernyataan calon presiden (Sdr. Ir. Joko Widodo) di Kantor KPU dalam acara pengambilan nomor urut serta penetapan nomor dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 1 Juni 2014.

Kedua, Meminta keterangan terkait dengan kampanye di luar jadwal melalui media elektronik.

Sebelumnya, siang tadi Tim Hukum Jokowi-JK Sirra Prayuna mengatakan, jadwal kampanye Jokowi sangat padat. Alhasil Jokowi belum bisa hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

Meski begitu, dia mengaku Jokowi telah mengeluarkan pernyataan tertulis dalam menanggapi panggilan Bawaslu tersebut. "Hari ini Pak Jokowi sedang berada di Papua, Pak JK sedang di Aceh. Jadi belum bisa hadir," ujar Sirra kepada Sindonews di Galery Cafe TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).

Menurut dia, pukul 19.00 WIB malam ini Tim Hukum yang mewakili Jokowi akan menuju Bawaslu untuk menjelaskan perihal ketidakhadiran Jokowi.

Sebelumnya Bawaslu memanggil Jokowi untuk hadir pada Rabu 4 Juni 2014. Namun, Jokowi tidak hadir karena sedang melakukan kampanye. Hanya diwakili oleh tim hukumnya yang menyerahkan surat penangguhan untuk memberikan keterangan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)