KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Alkes Banten
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari pihak swasta dalam menyidik kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Tiga saksi itu, yakni Ahmad Saepudin, Maman Suryana dan Idealisman. Ketiganya diperiksa sebagai saksi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus itu.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka RAC," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2014).
Dalam dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, Penyidik KPK memanggil tiga saksi pihak swasta untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Ratu Atut.
Tiga saksi yang akan diperiksa untuk Wawan, yakni Jajang Lesmana, Derry dan Ucok alias Harahap. "Derry, Ucok, Jajang untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," ungkap Priharsa.
KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten. Atut dan Wawan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga saksi itu, yakni Ahmad Saepudin, Maman Suryana dan Idealisman. Ketiganya diperiksa sebagai saksi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus itu.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka RAC," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2014).
Dalam dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, Penyidik KPK memanggil tiga saksi pihak swasta untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Ratu Atut.
Tiga saksi yang akan diperiksa untuk Wawan, yakni Jajang Lesmana, Derry dan Ucok alias Harahap. "Derry, Ucok, Jajang untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," ungkap Priharsa.
KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten. Atut dan Wawan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)