KPK Periksa Rudi Rubiandini di Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, diperiksa penyidik KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Pemeriksaan langsung di Lapas Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2014).
Rudi yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diperiksa untuk politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBNP di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Priharsa.
Priharsa menjelaskan, pemeriksaan di Lapas Sukamiskin, supaya lebih efisien saja."Untuk efisiensi saja," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sutan sebagai tersangka. Dalam amar putusan Rudi, Rudi disebut pernah menyerahkan 200.000 dolar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
"Pemeriksaan langsung di Lapas Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2014).
Rudi yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diperiksa untuk politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBNP di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Priharsa.
Priharsa menjelaskan, pemeriksaan di Lapas Sukamiskin, supaya lebih efisien saja."Untuk efisiensi saja," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sutan sebagai tersangka. Dalam amar putusan Rudi, Rudi disebut pernah menyerahkan 200.000 dolar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
(maf)